Daerah

KPU Kaltim Tetapkan Kaharuddin Jafar Jadi Pengganti Makmur HAPK di Karang Paci

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 25 Juli 2023 18:50
KPU Kaltim Tetapkan Kaharuddin Jafar Jadi Pengganti Makmur HAPK di Karang Paci
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Kaltim akhirnya tetapkan Kaharuddin Jafar dalam pergantian antar waktu (PAW) Partai Golkar Kaltim untuk menggantikan Makmur HAPK. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi menyebut, pihaknya sudah memberi jawaban atas surat yang diajukan DPRD Kaltim terkait PAW tersebut. 

Dijelaskan Suardi, KPU Kaltim resmi mengirimkan jawaban resmi ke DPRD Kaltim pada 19 Juni 2023 lalu. Maka, proses PAW seharusnya sudah bisa dilaksanakan. Pihaknya pun tengah menunggu proses PAW itu di DPRD Kaltim. 

"Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi kepada DPRD pada 19 Juni lalu, jadi tinggal menunggu prosesi PAW saja di Gedung Parlemen Kaltim itu," jelas Suardi. 

Dalam surat yang dikirimkan KPU Kaltim ke DPRD Kaltim, disebutkan bahwa mekanisme penggantian anggota parlemen melalui PAW menjadi kewenangan partai politik (parpol). Namun ada syarat dan ketentuan tertentu. 

Di surat itu pula, ujar Suardi, pihaknya menjelaskan bahwa proses PAW anggota parlemen berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, KPU Kaltim yang menerima surat dari DPRD untuk memohon adanya PAW anggota Partai Golkar yang mengundurkan diri harus membalasnya. 

"KPU punya tugas untuk menjawab surat tersebut dengan memberikan nama calon pengganti yang telah ditetapkan oleh parpol yang bersangkutan," sambungnya. 

Walhasil, KPU Kaltim menetapkan Kaharuddin Jafar sebagai pengganti Makmur HAPK. Penetapan ini mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya yang dimiliki Kaharuddin Jafar di pemilihan legislatif (pileg) periode sebelumnya. 

"Saat ini, tugas kami sebagai KPU telah selesai karena kami telah menjawab surat dari DPRD. Kami memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, prosesnya berada di DPRD dan Kemendagri," ucapnya. . 

Sebagai informasi, KPU Kaltim berkewajiban untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim dalam waktu 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima. Pun KPU Kaltim telah menjalankan tugasnya dengan tepat waktu.

"Dalam hal ini, kemarin tidak ada masalah. Jadi kami langsung menjawab saja, karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya