DPRD BERAU
Lengkapi Fungsi Kelengkapan DPRD, Sekwan Berau Segera Urus PAW Pasca Meninggalnya Suriansyah
Kaltimtoday.co, Berau - Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau, Amiruddin, memastikan akan segera melakukan koordinasi intensif menyikapi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Langkah administratif ini diambil menyusul berpulangnya salah satu anggota legislatif dari partai tersebut, mendiang Suriansyah, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, pihak sekretariat dewan dilaporkan masih terus berkonsultasi secara intens dengan jajaran pengurus partai politik terkait. Proses ini penting dilakukan guna memastikan kesiapan figur pengganti yang diusulkan oleh internal organisasi partai.
“Terkait PAW ini masih akan kami koordinasikan, terkait siapa orangnya? Itu adalah hal prioritas dari partai,” ujarnya.
Amiruddin memaparkan bahwa setelah proses koordinasi dengan internal partai politik rampung, barulah pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mekanisme ini bertujuan agar kebijakan pengisian kursi yang diambil dapat selaras dengan hasil ketetapan pemilu.
Seluruh rangkaian tahapan birokrasi tersebut ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Akselerasi ini dinilai mendesak agar fungsi alat kelengkapan dewan tetap dapat berjalan optimal, di mana sekretariat dewan juga telah diinstruksikan untuk merampungkan semua berkas administrasi pendukung.
"Tentu urutan suara di bawah beliau (Suriansyah) tetap berlaku, apalagi opsi nama yang ada tidak banyak, jadi prosesnya harusnya lebih mudah, kami menargetkan pada awal Agustus nanti sudah ada nama penggantinya," imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua KPU Berau menyebut bahwa proses PAW merupakan sebuah rangkaian regulasi yang wajib dilaksanakan ketika terjadi kondisi kedaruratan tertentu pada anggota dewan aktif, salah satunya akibat meninggal dunia. Aspek hukum penunjukan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2025.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, proses verifikasi dokumen oleh pihak KPU dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak usulan resmi diterima secara lengkap. Tahapan ini mencakup peninjauan surat usulan pimpinan DPRD hingga verifikasi faktual mengenai kesesuaian syarat calon pengganti.
“Aturannya jelas, pengganti berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Kemudian yang berhak menggantikan adalah calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu,” tegasnya.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Bupati Berau Dukung Evaluasi DPRD terhadap Perusda demi Tingkatkan Kinerja Manajemen
- Di Tengah Penyusutan Dana TKD, Bupati Sri Optimistis Pembangunan di Berau Tetap Berjalan
- DPRD Berau Imbau Warga Waspadai Kejahatan Siber, Jaga Kerahasiaan Dokumen Kependudukan
- DTPHP Rutin Salurkan Bantuan Bibit Ternak dan Jagung, DPRD Minta Pengawasan Berkala









