Politik
KPU Keluarkan Surat Imbauan untuk Parpol Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menghindari pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang tidak diizinkan.
Surat imbauan ini berlaku tidak hanya pada masa sosialisasi, tetapi juga saat pemasangan alat peraga kampanye yang diperbolehkan pada periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi sebaiknya tidak dilakukan di tempat-tempat seperti ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu juga mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Pasal 71 PKPU 15/2024 menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum, termasuk diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah/ perguruan tinggi, serta gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU berharap agar partai politik dan masyarakat dapat mematuhi imbauan ini guna menjaga kelancaran proses pemilu serta menghindari pelanggaran aturan yang dapat merugikan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kampanye pemilu dapat berlangsung dengan tertib dan damai untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
[SR]
Related Posts
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga