Kaltim

KPU se-Kalimantan Timur Telah Musnahkan 30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 17 Februari 2024 14:27
KPU se-Kalimantan Timur Telah Musnahkan 30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak
Situasi pemusnahan surat suara lebih dan rusak di KPU Penajam Paser Utara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 30.864 surat suara lebih dan rusak telah dimusnahkan oleh KPU se-Kalimantan Timur melalui masing-masing Kabupaten/Kota. Pemusnahan tersebut juga melibatkan Bawaslu, serta disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga Kesbangpol.

Anggota Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Wamustofa menyampaikan bahwa, pemusnahan tersebut telah dilakukan di 10 Kabupaten/Kota meliputi Bontang, PPU, Paser, Kutim, Kubar, Berau, Balikpapan, Kukar, Samarinda, dan Mahakam Ulu.

"Jumlah surat suara lebih mencapai 17.181 dan surat suara rusak yakni 13.683. Jika ditotal, mencapai 30.864," ucap Wamustofa pada Sabtu (17/2/2024).

Lebih lanjut, ia merincikan bahwa Bontang melakukan pemusnahan surat suara sebanyak 2.230, juga surat suara rusak mencapai 937. Penajam Paser Utara sebanyak 224 surat suara lebih, dan 882 suara rusak. Sementara Kabupaten Paser melakukan pemusnahan 381 surat suara lebih dan 0 surat suara rusak.

Disusul dengan Kutim (1.193 surat suara lebih dan 0 surat suara rusak, Kubar (261 surat suara lebih dan 0 surat suara rusak), Berau (1.174 surat suara lebih, dan 0 surat suara rusak).

Balikpapan pun melakukan pemusnahan sebanyak 9.933 surat suara lebih dan 0 surat suara rusak, Kukar 0 surat suara lebih dan 8.259 surat suara rusak, Samarinda 0 surat suara lebih dan 3.605 surat suara rusak, dan Kabupaten Mahakam Ulu (385 surat suara lebih, dan 0 surat suara rusak).

"Sehingga dari pemusnahan ini sudah tidak ada lagi surat suara baik lebih maupun kurang yang tersimpan di Gudang Penyimpanan milik KPU," jelasnya.

Menurut dia, dengan dimusnahkannya surat suara rusak tersebut, tidak ada lagi surat suara yang didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Paling tidak, surat suara yang sudah dibakar, ini merupakan antisipasi jika ada yang ingin menyalahgunakan surat suara tersebut, untuk kepentingan tersendiri," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya