Samarinda

KPU Tegaskan Teknis Pemasangan APK Butuh Pertimbangan dari Pemkot Samarinda

Kaltim Today
16 September 2020 21:07
KPU Tegaskan Teknis Pemasangan APK Butuh Pertimbangan dari Pemkot Samarinda
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat menyampaikan sambutannya di sosialisasi persiapan kampanye pada Rabu (16/9/2020) di Hotel Aston. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada sosialisasi persiapan kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (16/9/2020) di Hotel Aston, Firman Hidayat selaku ketua KPU Samarinda diberi kesempatan untuk menyampaikan materi yang pertama.

Mengenai persiapan pelaksanaan kampanye. Firman menyebut bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perubahan dari PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye pemilihan. Perubahannya masih dalam tahap uji coba dan biasanya sehari atau dua hari jelang masa kampanye, hasil perubahan akan terbit.

Seandainya terjadi, KPU Samarinda harus segera menyesuaikan karena kampanye merupakan kegiatan yang begitu penting untuk meramaikan suasana Pilkada di Kota Tepian. Disebutkan Firman, pihaknya masih mengikuti instruksi PKPU tersebut. Namun memang ada beberapa perubahan yang sangat esensi bagi pasangan calon (paslon) untuk mengkampanyekan visi dan misinya. Terhitung sejak hari ini, kampanye akan dimulai dalam 10 hari ke depan.

"Kalau KPU Samarinda menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye dalam jangka waktu 10 hari, rasanya mungkin agak berat. Sebab, untuk pengadaan di KPU ada proses dan prosedur yang harus dilalui. Kami masih terkendala dengan aturan jika memang pengadaan di atas 200 juta, kita harus melakukan lelang. Belum lagi persiapan," beber Firman.

Seandainya melakukan lelang dalam waktu singkat pada hari ini, tetap saja belum bisa mencetak. Sebab KPU Samarinda belum menerima APK dan bahan kampanye yang akan disepakati bersama. Dijelaskan Firman, dalam waktu 10 hari ke depan ini pun, belum menentukan perusahaan percetakan mampu mengadakan dalam jumlah yang banyak.

Dalam draft yang diterima KPU Samarinda mengenai PKPU Nomor 4/2017, itu bisa mengadakan 200 persen untuk paslon. Artinya, jika KPU bisa mengadakan sebanyak 5 buah, maka paslon bisa mengadakan 10. Secara keseluruhan, ada 15 baliho yang bakal tersebar di Samarinda.

"Harus dipertimbangkan pula bahwa mesti ada cadangan jika nanti memang dalam perjalanannya ada kerusakan-kerusakan. Kami sangat berharap, dari paslon terlebih dahulu untuk memasang APK di titik-titik yang akan disepakati," lanjutnya.

Misalkan, tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang sudah mendaftar itu lolos seluruhnya, maka 3×15 ada 45 baliho, billboard, dan APK jenis lain. Sehingga mengenai teknis pemasangan ini butuh pertimbangan dari pihak pemerintah kota Samarinda. Terutama mengacu pada keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota.

"Pada 25 September 2020 sudah harus rampung. Jadi setelah perkembangan ini, kita akan melakukan pertemuan dan koordinasi lebih intens untuk meminta paslon berikan desain yang fiks dan tidak berubah. Pun begitu dengan materinya," ujar Firman.

Pada akhir penyampaian, Firman menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk dilakukan diskusi atau kedatangan pihak paslon atau partai politik menyangkut penjelasan PKPU Nomor 4/2017 termasuk soal perubahannya nanti.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya