Daerah
KPw BI Kaltim Beri Pemahaman Soal Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Lakukan Transaksi Keuangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim laksanakan capacity building terkait sosialisasi Peraturan BI Nomor 3/2023 tentang Pelindungan Konsumen BI dan penanganan pengaduan konsumen, Selasa (19/9/2023).
Terlaksananya kegiatan itu karena KPw BI Kaltim memiliki tujuan agar semua pemangku kepentingan di daerah dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Sekaligus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat.
Pada kesempatan itu, Deputi Kepala KPw BI Kaltim, Hendik Sudaryanto mengatakan, hak dan kewajiban konsumen sangatlah penting. Pihaknya menyadari, pelindungan hukum bagi konsumen sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen.
"Ketika hak-hak konsumen itu dipenuhi sehingga mereka merasa nyaman dalam bertransaksi di keuangan atau sistem pembayaran, itu akan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan yang ke digital," ungkap Hendik.
Selama ini, ujarnya, kegiatan sistem pembayaran dan layanan keuangan sangat mendominasi. Kedua kegiatan itu bisa menyebabkan inklusi di ekonomi dan keuangan. Berangkat dari hal tersebut, maka diperlukan upaya-upaya untuk pelindungan ke konsumen.
"Perlu upaya untuk pelindungan ke konsumen. Sudah sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen," sambungnya.
Menurut Hendik, ketika konsumen sudah mengetahui hak dan kewajibannya, maka dalam bertransaksi pun, konsumen akan merasa nyaman. Jika demikian, maka otomatis akan memicu perekonomian menjadi lebih baik lagi.
"Kalau konsumen tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak teredukasi dengan baik literasi digital dan keuangan, itu bisa membuat suatu permasalahan dalam praktiknya," tambah Hendik.
Sebagai contoh, banyak konsumen keuangan yang tak sadar untuk menjaga PIN dan kata sandi dalam bertransaksi dengan baik. Walhasil, ada sejumlah konsumen yang terjerat penipuan di transaksi digital.
"Kan banyak itu biasanya konsumen dikirimi link-link yang menuju ke aplikasi atau dikirim ke SMS penipuan. Kalau diklik, itu terjadi akibat literasi keuangan masyarakat yang belum optimal," bebernya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma mengatakan, Peraturan BI Nomor 3/2023 mengatur pelindungan konsumen dari sisi sistem pembayaran. Made menyebut, pelindungan konsumen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BI dan OJK.
"Konsumen ini kan konsumen jasa keuangan. Jadi yang kami harapkan, kegiatan ini bisa memberikan pesan ke pelaku jasa keuangan bahwa ini tanggung jawab bersama," jelas Made.
Salah satunya, dengan cara memberi pemahaman pula ke frontliner di sejumlah bank. Jika bisa tercipta pelindungan konsumen yang maksimal, maka masyarakat akan lebih percaya lagi terhadap industri jasa keuangan itu sendiri.
"Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Serta nyaman bagi semua masyarakat dalam menggunakan produknya," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Jalan Panjang Masyarakat Adat Kaltim Mencari Pengakuan: Mulai Penolakan hingga Ancaman Kekerasan
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang