Nasional
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Segini

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2026, iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan, dari sebelumnya Rp 42.000.
Sri Mulyani menjelaskan, total anggaran kesehatan tahun 2026 mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, alokasi terbesar sebesar Rp 66,5 triliun digunakan untuk membayar iuran 96,8 juta jiwa peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta mandiri.
“Totalnya mencapai 96,8 juta jiwa penerima PBI plus 49,6 juta peserta mandiri yang iurannya ditanggung penuh maupun sebagian oleh APBN. Dengan begitu, mereka tetap mendapat akses layanan BPJS Kesehatan,” ujar Sri Mulyani, Jumat (15/8/2025).
Dari perhitungan anggaran tersebut, iuran PBI naik menjadi Rp 57.250 per orang per bulan. Sementara untuk peserta mandiri kelas III, subsidi pemerintah dikurangi menjadi Rp 4.200 per orang per bulan (sebelumnya Rp 7.000). Dengan skema ini, peserta mandiri kelas III akan membayar Rp 53.050 per bulan (Rp 57.250 – Rp 4.200).
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci perubahan iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000, peserta hanya bayar Rp 35.000)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai rencana kenaikan iuran PBI menjadi Rp 57.250 masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyarankan Rp 70.000 per orang per bulan.
“Dengan besaran ini, risiko defisit keuangan BPJS Kesehatan masih tinggi. Potensinya akan mengulang persoalan defisit yang pernah terjadi pada 2014–2019,” kata Timboel.
Selain itu, Timboel juga menyoroti pengurangan subsidi untuk peserta mandiri dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan. Menurutnya, kebijakan ini bisa membuat masyarakat miskin semakin sulit mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Alih-alih memperluas akses dan meringankan beban masyarakat, pengurangan subsidi justru kontraproduktif dengan tujuan APBN 2026,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Putra Kaltim El Rayyi Mujahid Faqih Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
- Pemprov Kaltim Luncurkan Aplikasi Sakti Gemas, Warga Bisa Lapor dan Akses Layanan Publik Lebih Cepat
- Dispora Kaltim Dorong Pemerataan Fasilitas Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau
- Dispora Kaltim Gagas PPLPD untuk Atasi Krisis Regenerasi Atlet Muda
- Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, KI Pusat Perkuat Transparansi dengan AI