Daerah

Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Stop Truk Tambang di Jalan Umum

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 12 Agustus 2025 18:01
Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Stop Truk Tambang di Jalan Umum
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh memberikan ultimatum terhadap perusahaan tambang khususnya truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat, disamping juga dilarang oleh regulasi yang ada.

Larangan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 91, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memiliki jalan khusus (hauling road) untuk pengangkutan. 

Menurut Abdulloh, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga memicu konflik sosial.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Salah satu peristiwa tragis yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu  di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, di mana seorang pendeta bernama Veronika Fitriani meninggal dunia setelah dilindas oleh truk batu bara diduga milik PT Mantimin Coal Mining pada tanggal 26 Oktober 2024.

Ia menekankan jika perusahaan tidak boleh hanya ambil untung, sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya. Abdulloh juga menegaskan bahwa tanah warga yang dilalui jalur tambang wajib diganti rugi secara layak.

Meski DPRD mendorong ketegasan aturan, ia mengakui kewenangan teknis terkait jalan nasional berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, Komisi III hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendesak eksekutif untuk bertindak.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya