Daerah

Kuasa Hukum Minta Penyidik Dihadirkan di Sidang, Ada Dugaan Intimidasi Saat Pemeriksaan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 27 November 2025 13:23
Kuasa Hukum Minta Penyidik Dihadirkan di Sidang, Ada Dugaan Intimidasi Saat Pemeriksaan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam kasus pembunuhan. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam, meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang sedang disidangkan. 

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan setelah munculnya dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Lantaran para terdakwa membantah sebagian besar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Nur Salam, beberapa saksi maupun tersangka menyatakan di persidangan bahwa mereka tidak mengakui sebagian keterangan yang tertuang dalam BAP. Mereka mengklaim mendapat tekanan saat dimintai keterangan oleh penyidik. 

“Beberapa saksi dan tersangka merasa diintimidasi oleh penyidik, sehingga kami meminta penyidik dihadirkan sebagai verbalis untuk mengklarifikasi apakah benar ada intimidasi. Karena faktanya mereka tidak mengakui beberapa poin dalam BAP, dan itu berkesesuaian antara saksi satu dengan yang lain,” ujar Nur Salam usai sidang.

Ia menjelaskan, para saksi diperiksa pada tanggal berbeda, mulai 5 hingga 8 Mei, dan sebagian di antaranya tidak didampingi penasihat hukum. Kondisi ini, menurutnya, membuka kemungkinan terjadinya tekanan selama proses pemeriksaan.

“Di pemeriksaan pertama mereka tidak didampingi penasihat hukum. Kalau tidak didampingi tentu berpotensi terjadi intimidasi. Mereka tetap menyatakan mengalami itu,” katanya.

Nur Salam juga menyinggung soal kewajiban pendampingan hukum dalam perkara dengan ancaman pidana tinggi. Ia menilai penyidik seharusnya memastikan tersangka atau saksi didampingi penasihat hukum, apalagi perkara yang disangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara.

“Untuk ancaman di atas lima tahun, semestinya penyidik menanyakan apakah mereka ingin didampingi penasihat hukum, atau minimal meminta mereka menghubungi keluarga. Ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Dalam persidangan, muncul pula dugaan bahwa penyidik meletakkan senjata api di meja saat pemeriksaan berlangsung. Ketika dimintai tanggapan, Nur Salam menyatakan hal itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Apakah benar penyidik mengeluarkan atau meletakkan senjata, itu akan diklarifikasi di sidang tanggal 3. Baik penyidik maupun tersangka akan dikonfrontir keterangannya,” jelasnya.

Majelis hakim akhirnya meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan sebagai saksi verbalisan pada sidang berikutnya untuk memastikan kebenaran dugaan intimidasi tersebut.

[RWT] 



Berita Lainnya