DPMD KUKAR

Kunci Kemandirian Desa, DPMD Kukar Dorong Kades Petakan Potensi dan Dikelola Maksimal

Supri Yadha — Kaltim Today 24 Mei 2025 18:04
Kunci Kemandirian Desa, DPMD Kukar Dorong Kades Petakan Potensi dan Dikelola Maksimal
Bupati Kukar, Edi Damansyah saat meninjau usaha desa yang dikelola BUMDesa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemanfaatan potensi desa menjadi salah satu agenda penting dalam upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), terus mendorong agar pemerintah desa mampu melakukan pemetaan potensi di wilayah masing-masing.

Beragam potensi telah teridentifikasi di berbagai wilayah desa di Kukar, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, belum semua desa mampu mengelola peluang tersebut secara optimal karena keterbatasan dalam pemetaan serta pemanfaatan potensi yang ada.

“Jadi tentu bagaimana nanti kepala desa bisa memetakan potensi-potensi itu. Dipastikan nanti ketika punya potensi, seberapa besar potensi itu, seperti apa nanti memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat. Ini yang kita dorong,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, Sabtu (24/5/2025).

Ia menambahkan, pemanfaatan potensi desa sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Regulasi ini memberikan ruang bagi Pemdes untuk mengelola sumber daya lokal, termasuk pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat.

Salah satu instrumen yang didorong untuk mengelola potensi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, Kukar telah memiliki 193 BUMDes yang telah dibentuk dan dibina. Namun, Arianto mengakui bahwa proses pengembangan unit usaha desa tidak selalu berjalan mudah.

“Kita sudah bentuk 193 BUMDes, kita juga sudah bina, tapi kan tidak semudah yang kita bayangkan,” imbuhnya.

Kunci keberhasilan, lanjutnya, adalah kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas untuk mengelola potensi dan menjalankan usaha secara profesional.

“Insya Allah kalau di desa itu ada sumber daya manusia yang punya kapasitas, itu bisa menggerakkan sumber daya atau potensi yang ada di sana menjadi bagian perekonomian yang bisa dikembangkan,” tambah Arianto.

Potensi desa menurutnya dapat dikembangkan melalui berbagai jalur, baik melalui BUMDes, koperasi Merah Putih, maupun kegiatan yang digagas oleh pemerintah desa. DPMD Kukar pun secara rutin memberikan pelatihan dan pendampingan, termasuk pelatihan BUMDes yang dilakukan pada 2023 lalu. 

Selain itu, pemerintah desa juga diperbolehkan menggunakan anggaran desa untuk penyertaan modal BUMDes, selama pengelolaannya dilakukan dengan tata kelola yang benar.

“Potensi desa itu boleh dikelola oleh Pemdes dan BUMDes. Silahkan nanti kalau tidak ada modal, desa boleh menyertakan modal dari anggaran desanya untuk bagaimana melalui itu menjadi satu unit usaha. Itu sudah kita sampaikan, tinggal nanti kemauan dari pemerintah desa,” tutupnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya