DPMD KUKAR

Belum Temui Titik Terang, Batas Wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Dibahas di DPRD Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 07 Agustus 2025 18:16
Belum Temui Titik Terang, Batas Wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Dibahas di DPRD Kukar
Suasana RPD di Batas Wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketidakjelasan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang akhirnya mencuat ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Polemik tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut menghadirkan Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, Senin (4/8/2025) lalu.

Poino mengungkapkan, dari 19 desa yang ada di Kecamatan Tabang, belum ada satu pun yang memiliki penetapan batas wilayah resmi. Padahal, hal itu menjadi amanat dalam Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa.

“Desa Sidomulyo dan Tabang Lama memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” kata Poino.

Ia menjelaskan, Desa Sidomulyo meminta penegasan batas wilayah berdasarkan peta yang ditandatangani tahun 1999. Dalam peta tersebut, wilayah Sidomulyo dinyatakan tidak melintasi sungai atau berada di sebelah kanan sungai. Namun, hal ini berbeda dengan hasil penegasan tim tahun 2016 yang menyebutkan sebagian wilayah di sebelah kanan sungai juga termasuk dalam wilayah Tabang Lama.

“Nah, itu yang belum disepakati antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama,” lanjutnya.

Terkait solusi ke depan, Poino menyebut,  jika tidak ditemukan titik temu antar kedua desa, maka sesuai ketentuan Permendagri, penetapan batas akan diambil alih pemerintah kabupaten dan ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).

“Permasalahan batas antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama ini, mudah-mudahan nantinya bisa mempercepat penegasan batas seluruh desa yang ada di Kecamatan Tabang,” pungkasnya.

[RWT  | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya