Daerah
Kurangi Praktik Jual Beli Buku, Pengamat Pendidikan Unmul Minta Disdikbud Maksimalkan Pengawasan di Sekolah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Praktik jual-beli buku untuk para murid di sekolah, masih menjadi polemik hingga saat ini. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengamat Pendidikan Universitas Mulawarman, Susilo, menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memaksimalkan pengawasan di sekolah terkait praktik jual-beli buku.
"Modus jual beli buku memang sering terdengar, dan fakta di lapangan itu masih ada. Dinas pendidikan harus lebih memaksimalkan pengawas di sekolah untuk mengawasi praktek tersebut," ujar Susilo.
Susilo menilai, secara aturan memang sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku paket kepada para murid. Sebab, Dana BOS telah mengakomodir buku paket tersebut secara gratis.
"Untuk buku penunjang, guru tidak boleh memaksa para murid untuk membelinya. Apalagi menjual buku paket yang didistribusikan lewat Dana BOS," bebernya.
Lebih lanjut, Susilo mengakui bahwa praktik jual-beli buku seringkali sulit untuk dibuktikan. Diperlukan bukti yang kuat agar kasus ini bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Soal pembuktian praktik tersebut, memang agak sulit. Karena harus ada bukti seperti transaksi tertulis, ataupun surat dari sekolah yang mewajibkan untuk membeli buku tersebut. Baru lah dinas bisa menindaklanjuti," imbuhnya pada Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan PP 17/2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar, dan lain sebagainya.
"Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang. Karena itu dari Dana BOS," tegas Asli Nuryadin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Asli juga mengimbau kepada seluruh orang tua murid serta masyarakat, jika melihat praktek jual-beli buku di sekolah, jangan takut untuk melaporkan kepada dinas terkait.
"Bisa dilaporkan ke kami, agar bisa ditindaklanjuti. Dengan catatan, ada bukti terkait praktek tersebut," tutup Asli.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
- Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi
- Pengamat Kritik Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Lingkaran Kekuasaan









