Kutim
Kutim Masih Belum Berlakukan Kebijakan PPKM, dari Empat Kriteria Baru Satu yang Terpenuhi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Sejumlah daerah di Kaltim sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbeda dengan Kutai Timur (Kutim) yang belum mengambil langkah tersebut, lantaran Kutim belum memenuhi tiga dari empat kriteria untuk menerapkan PPKM tersebut.
Untuk diketahui empat kriteria untuk menerapkan PPKM itu diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian bed rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 80 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah menyebutkan, terkait itu bukan kehendak dari daerah melainkan terdapat kriteria yang harus dipenuhi.
“Ya kita menerapkan PPKM bukan maunya daerah. Itu ada kriteria khususnya,” ucapnya saat ditemui usai melaksanakan rakor penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).
Saat disinggung terkait upaya untuk memutus penyebaran Covid-19, dia menegaskan, peraturan Bupati lama tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, masih dianggap ampuh dalam menangani kasus penyebaran.
“Kami sudah punya Perbup itu kan sudah cukup mewadahi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Bahrani Hasanal menjelaskan dari empat kriteria, Kutim hanya memenuhi satu yaitu tentang tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
View this post on Instagram
“Kalau Kutim tingkat kematian mencapai 1,3 persen, sedangkan nasional tiga persen,” bebernya.
Berdasarkan informasi masih tingkat kasus aktif di Kutim di atas rata-rata tingkat kasus nasional.
“Kutim tingkat kasus aktif mencapai 89,1 persen, sedangkan nasional 81,1 persen,” tuturnya.
Selain itu pada kriteria selanjutnya, Bahrani turut membeberkan kasus tingkat kematian di bawah nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian bed rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 80 persen.
“Kalau positif rate nasional mencapai 26 persen,” kata Bahrani.
Terkait tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan.
“Sesuai kriteria dengan batasan 80 persen tingkat hunian, sedangkan Kutim sendiri masih dibawah itu yakni Kutim masih 60 persen,” tutupnya.
[El | NON]