Nasional

Laporan KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Dilakukan Polisi dalam Setahun Terakhir

Kaltim Today
02 Juli 2024 12:09
Laporan KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Dilakukan Polisi dalam Setahun Terakhir
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM oleh polisi terus berulang tanpa penyelesaian yang memadai. (VOA Indonesia/Network)

Kaltimtoday.co - Pada peringatan Hari Bhayangkara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan evaluasi kinerja Kepolisian RI. Laporan ini mengungkapkan 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi dari Juli 2023 hingga Juni 2024, dengan 754 orang mengalami luka-luka dan 38 orang meninggal dunia. Selain itu, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM oleh polisi terus berulang tanpa penyelesaian yang memadai. Jenis kekerasan yang tercatat meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi.

Salah Tangkap dan Pelanggaran Kebebasan Sipil

Sepanjang setahun terakhir, terdapat 15 peristiwa salah tangkap dengan 23 korban, termasuk sembilan orang yang cedera. KontraS juga mencatat 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil, yang meliputi:

  • Kriminalisasi: 17 peristiwa
  • Pelarangan: 9 peristiwa
  • Intimidasi: 20 peristiwa
  • Pembubaran paksa: 36 peristiwa
  • Penangkapan sewenang-wenang: 24 peristiwa
  • Penganiayaan: 12 peristiwa
  • Penembakan: 4 peristiwa

KontraS juga mengungkap keterlibatan polisi dalam 69 peristiwa pidana narkoba, dengan 28 polisi terbukti sebagai pengguna, 17 sebagai pengedar, dan 16 lainnya menyimpan narkoba.

Dimas Bagus Arya Saputra mengkritik ketiadaan hukuman yang setimpal bagi polisi yang melanggar hukum, HAM, maupun prosedural.

"Dalam 26 tahun terakhir, belum ada mekanisme yang efektif untuk menghadirkan efek jera bagi pelanggaran oleh polisi," katanya.

Data dalam laporan KontraS dikumpulkan melalui media massa, advokasi langsung, laporan organisasi masyarakat sipil, dan diskusi publik. Data ini diverifikasi dengan informasi dari lembaga negara seperti Komnas HAM dan Polri.

Rusin, ayah dari Muhammad Fikri yang menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada 2021, hadir dalam jumpa pers. Ia menceritakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami putranya selama dalam penahanan polisi.

"Anak saya mendapat kekerasan fisik, kekerasan verbal, sampai disundut, ditendang, dilakukan oleh pihak kepolisian yang nggak punya rasa perikemanusiaan," ujarnya.

Ahmad Sofyan dari Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara menyatakan laporan KontraS menunjukkan pelanggaran konvensi internasional, termasuk konvensi anti penyiksaan dan hak-hak sipil. Selain itu, ada pelanggaran hukum pidana materiil seperti UU ITE, UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Narkotika.

"Banyak kasus di tingkat penyidikan melanggar KUHAP, tetapi pihak pengadilan mendapat tekanan luar biasa dari kepolisian atau oknum kepolisian," tuturnya.

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Namun, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upacara Hari Bhayangkara menyatakan Polri tidak antikritik dan meminta maaf atas kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus membuka ruang kritik demi evaluasi dan perbaikan organisasi.

[TOS | VOA INDONESIA]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya