Advertorial

Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Rudy Mas'ud: Ini Perintah Undang-Undang

Kaltim Today
20 Juni 2025 09:51
Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Rudy Mas'ud: Ini Perintah Undang-Undang
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Gubernur Harum, berkomitmen menertibkan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Menurutnya, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menggunakan jalan hauling khusus dalam menjalankan operasional pengangkutan.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Gubernur Harum menjawab pertanyaan wartawan di Balikpapan, Kamis 19 Juni 2025. 

Merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum di sekitar Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, Gubernur Harum menjelaskan bahwa telah ditemukan solusi bersama perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Rencananya, angkutan batu bara akan dialihkan ke jalan hauling yang disediakan oleh perusahaan pemilik konsesi. Salah satu yang terlibat adalah PT Tabalong Prima Resources, yang mengusulkan pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer. Jalur ini akan menghubungkan titik tambang dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Paser.

“Kami sudah memiliki peta rencana jalan hauling. Dengan jalur khusus ini, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menggunakan jalan umum,” tegas Gubernur.

Gubernur Harum mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 91, disebutkan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan hingga pembekuan izin usaha.

“Kalau belum ada jalan hauling, bisa dipertimbangkan kebijakan sementara. Tapi hanya sampai jalan hauling selesai dibangun. Setelah itu, jalan umum tidak boleh digunakan lagi,” ujar Gubernur Harum dalam rapat bersama Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, pada Senin (16/6/2025).

Sebagai bentuk kompromi, Pemprov Kaltim membuka opsi pengangkutan batubara di luar jam padat masyarakat, namun dengan kendaraan bertonase kecil dan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan umum.

“Jika tidak ada jaminan keselamatan, maka izin tidak akan diberikan. Jalan umum tidak boleh dikorbankan demi aktivitas tambang,” tegasnya.

Kesepakatan rapat juga menyatakan bahwa jalan negara tidak boleh digunakan untuk hauling. Alternatif yang disepakati adalah penggunaan jalan hauling milik PT Tabalong Prima Resources yang akan dimanfaatkan oleh PT Multi Harapan Utama (MCM) dan perusahaan lain di sekitar wilayah tersebut.

Gubernur Harum menegaskan bahwa negara, sesuai amanat UUD 1945, bertugas melindungi keselamatan rakyat. Oleh karena itu, tidak boleh ada insiden di jalan umum yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

“Kegiatan pertambangan memang penting untuk ekonomi daerah, tapi keselamatan warga tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemprov Kaltim akan menggandeng aparat kepolisian dan inspektur tambang dalam pengawasan operasional pengangkutan batu bara. 

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya