Kukar

Layanan Online Dukcapil Kukar Mudahkan Urus Dokumen Pencatatan Sipil

Kaltim Today
27 Agustus 2021 14:05
Layanan Online Dukcapil Kukar Mudahkan Urus Dokumen Pencatatan Sipil
Layanan online Dukcapil Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ditengah pandemi Covid-19 yang menerjang di Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2020 hingga kini. Berbagai aktivitas pelayanan masyarakat secara tatap muka sementara dibatasi.

Oleh karenanya, di era teknologi yang berkembang pesat, pelayanan publik berbasiskan digitalisasi dinilai lebih baik dan mudah. Hal ini lah diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.

Kini, mengurus dokumen pencatatan sipil tak lagi repot-repot atau mengantre di kantor Dukcapil. Masyarakat cukup mengurus dari di rumah melalui handphone dengan mengklik website https://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online/.

Kadis Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan teknologi digital secara online dalam berbagai urusan pencatatan sipil untuk memudahkan masyarakat.

Selain itu, hal ini merupakan wujud misi Bupati dan Wabup Kukar, yakni pelayanan publik berbasis digital.

"Adanya layanan online, kami ingin meringankan masyarakat saat mengurus dokumen, apalagi tempat tinggalnya di hulu atau pesisir Kukar. Kasihan kalau harus datang ke Tenggarong," tuturnya belum lama ini.

Didalam website tersebut tercantum permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, perbaikan data, sinkronisasi data, surat keterangan pindah WNI, surat keterangan datang WNI dan daftar dokumen yang sudah di distribusikan.

Iryanto menuturkan, setiap folder yang dipilih sudah dilengkapi tata cara persyaratan apa saja diperlukan. Selain itu, diberi petunjuk mekanisme cara mengurus seperti apa sehingga masyarakat tak perlu binggung.

"Sebelum registrasi harap dibaca dulu mekanismenya seperti apa dan apa yang perlu disiapkan. Supaya paham alurnya," jelasnya.

Seusai mengisi data, masyarakat tinggal menunggu dokumen asli dikirim oleh petugas melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya dicantumkan. Dokumennya dalam bentuk file PDF.

"Jadi boleh dicetak sendiri pakai kertas HVS ukuran A4 tapi kalau tidak dicetak juga tidak masalah yang penting sudah pegang file aslinya," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya