PPU

Lestarikan Budaya, DPRD PPU Dukung Penerapan Baju Adat di Sekolah

Kaltim Today
05 November 2022 18:59
Lestarikan Budaya, DPRD PPU Dukung Penerapan Baju Adat di Sekolah
Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin HR. (Foto: Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, PPU – Penggunaan pakaian adat bagi siswa didik mulai diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penerapan baju adat bagi siswa SD dan SMP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50/2022.

Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR menilai aturan seragam sekolah terbaru ini, sangat bagus untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme.

“Kami sangat mendukung penerapan baju adat itu karena akan menimbulkan nilai positif bagi peserta didik sekaligus melestarikan kearifan lokal,” ungkapnya, Sabtu (5/11/22).

Selain itu, pakaian adat yang digunakan siswa dapat meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Politikus Partai Demokrat ini pun memandang pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar-siswa. Untuk tidak memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

“Pakaian adat juga akan membuat kesetaraan antar siswa, tanpa ada yang dibeda-bedakan,” jelasnya.

Anggota Komisi Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat tersebut berencana mengusulkan jika pakaian adat tidak hanya digunakan berdasarkan asal suku masing-masing siswa. Tetapi juga dari suku lain.

“Lebih baik jika siswa bisa menggunakan baju adat suku lain juga, ini yang dinamakan kebhinekaan. Jadi walau berbeda suku aslinya, mereka juga mengerti tentang adat lainnya yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya