Samarinda

Mahasiswa Menggelar Unjuk Rasa di DPRD Samarinda, Menolak Pengesahan Revisi UU KPK

Kaltim Today
23 September 2019 17:37
Mahasiswa Menggelar Unjuk Rasa di DPRD Samarinda, Menolak Pengesahan Revisi UU KPK
Demonstran berkumpul di depan Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah massa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia (PERMAHI), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (23/09/2019). Aksi massa menuntut agar revisi RUU RKUHP tentang KPK yang dinilai melemahkan dan memberangus tupoksi KPK.

Sekitat 50 an demonstran, menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam aksi Permahi, mereka menilai revisi Undang-Undang KPK dilakukan secara terburu-buru. Dalam prosesnya, DPR pun tidak mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, termasuk masukan dari KPK, dan tidak melibatkan masyarakat maupun dari akademisi, mereka mengaggap bahwa ada proses permainan politik dalam mensahkan revisi UU KPK.

Tobi Rikardo, selaku Humas dalam aksi demo yang dilakukan Permahi, dia mengatakan, hari ini bersama teman-temannya turun ke jalan untuk menggelar unjuk rasa agar anggota DPRD Samarinda bersama-sama menolak revisi RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.

"Jadi hari ini kami dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda, ikut menggelar aksi turun ke jalan, dengan mengingat bahwa hari ini kami bersama KPK yang mana RUU yang dilakukan oleh DPR RI, kini telah melemahkan KPK. Karena banyak pasal-pasal yang direvisi dengan jelas melemahkan tupoksi KPK, maka hari ini kami bersama teman-teman melakukan aksi sebagai aspirasi kami, maka DPRD Samarinda sebagai perwakilan suara rakyat, maka kami mendesak agar mencabut revisi UU KPK yg telah disahkan di DPR RI," ungkap Tobi Rikardo.

Demonstran berkumpul di depan Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Demonstran berkumpul di depan Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Tobi Ricardo menyebutkan, tujuan mereka adalah meminta DPRD Samarinda bersama-sama menyurakan agar menolak revisi UU KPK yang sangat jelas melemahkan KPK dengan melakukan audensi bersama para legislator DPRD Samarinda.

"Tujuan kami disini adalah meminta wakil rakyat DPRD Samarinda agar bersama-sama melakukan audensi sekaligus konfrensi pers, menolak revisi UU KPK dan mendesak presiden Jokowi agar mengeluarkan perpu untuk membatalkan revisi UU KPK, dan kami meminta agar DPRD Samarinda melakukan MoU untuk menolak revisi UU KPK," ujar Tobi Rokardo.

"Harapannya agar aspirasi kami ini, tersampaikan melalui perwakilan DPRD Samarinda untuk menyurati DPR RI," harap Tobi Rokardo.

Kendati demikian, dalam tuntutan aksi, Permahi meminta DPRD Samarinda dan bersama para pendemo untuk beraudensi dengan DPRD Samarinda. Terjadi negosiasi yang panjang antara DPRD Samarinda dan peserta aksi masa. Dari aksi masa, meminta 20 perwakilan untuk melakukan audensi dengan DPRD Samarinda, hingga terjadilah kesepakatan dengan aksi massa dengan perwakilan tujuh orang untuk memasuki ruangan DPRD Samarinda untuk melakukan audensi.

Diantara perwakilan dari Permahi yaitu Dedi Dores, Rijal, Ikbal, Tobi Ricardo, Aini, Riyan Yudi dan Dellon. Dalam pertemuan dari perwakilan Permahi dan beberapa anggota DPRD Samarinda, dengan tuntutan saat beraudensi terkait UU KPK yang dinilai melemahkan KPK yaitu, sebagai berikut

1. Menolak RUU KPK yang telah di sahkan menjadi UU

2. Kembalikan independensi KPK

3. Mendesak DPRD Samarinda untuk menolak revisi RUU KPK yg telah disahkan

4. Meminta lembaga legislatif untuk melibatkan masyarakat dan mahasiswa dalam revisi UU dan pembuatan produk UU

5. Meminta presiden untuk segera mencabut UU KPK yg telah direvisi dan mendesak untuk melakukan konferensi pers.

Dalam tuntutan Permahi terkait pengesahan revisi UU KPK, Siswadi selaku ketua sementara DPRD Samarinda mengatakan, menerima tuntutan tersebut dan bersama-sama melakukan gerakan moril untuk memperkuat KPK.

[SDH | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya