Politik

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

B-Network — Kaltim Today 16 Oktober 2023 12:24
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Permohonan tersebut mengusulkan agar batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya."

Anwar menambahkan bahwa MK berwenang untuk mengadili permohonan tersebut dan berpendapat bahwa pemohon memiliki dasar hukum untuk mengajukannya, namun alasan mereka dinilai tidak memadai menurut hukum.

Pada hari yang sama, MK juga akan mengadili enam permohonan lainnya yang berkaitan dengan uji materi batas usia capres-cawapres.

Beberapa pemohon lainnya meliputi Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Partai Garuda, lima kepala daerah seperti Erman Safar, dan lain-lain.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan terhadap tujuh perkara yang saling berkaitan mengenai uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berikut rinciannya:

Perkara 29/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, dengan pemohon tambahan seperti Anthony Winza Prabowo dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Perkara 51/PUU-XXI/2023: Pemohon dari Partai Garuda mencakup Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Perkara 55/PUU-XXI/2023: Lima pemimpin daerah mengajukan, termasuk Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi 2021-2024) dan Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024).
Perkara 90/PUU-XXI/2023: Diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara 91/PUU-XXI/2023: Dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Perkara 92/PUU-XXI/2023: Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.
Perkara 105/PUU-XXI/2023: Pengucapan putusan untuk pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

[TOS]



Berita Lainnya