Kutim
Masyarakat Long Bentuq Tolak Pengambilalihan Lahan PT SAWA
Kaltimtoday.co, Sangatta - Sekitar 200 warga Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur, menggelar aksi damai mendukung rencana kemitraan dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) di Busang, Rabu (24/2/2021).
“Atas nama masyarakat Desa Long Bentuq, kami sangat menginginkan kemitraan dengan perusahaan dan menolak rencana pengambilalihan lahan perusahan. Itu inti dari aksi kami,” tegas Kepala Desa Long Bentuq, Heriyansyah kepada media.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa, sejumlah warga adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq berencana melakukan pengambilalihan lahan PT SAWA. Rencana tersebut merupakan buntut dari hasil rapat mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan Pemkab Kutai Timur yang tidak diterima oleh sebagian warga.
Namun, sebagian masyarakat yang dipimpin Kepala Desa setempat justru mendukung perusahaan dan meminta agar rencana kemitraan seperti program plasma dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sudah lama tertunda segera dijalankan.
Selain Heriyansyah, aksi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Long Bentuq, antara lain H. Asnawi, Ketua LPM Hasanuddin, Kepala Dusun Sembarak Soleman, pendeta Silwanus Lejiu dan Suriansyah. Para Ketua RT termasuk Ketua RT 3 Stefanus Leeng yang berasal dari Dayak Modang Long Bentuq juga turut hadir.
Menurut Heriyansyah, upaya pengambilalihan lahan PT SAWA sangat merugikan masyarakat. Kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin akan menghambat berbagai program plasma perusahaan.
“Padahal, masyarakat Desa Long Bentuq sudah lama menunggu program tersebut,” kata dia.
Karena itulah, lanjut Heriyansyah, masyarakat Desa Long Bentuq menolak segala bentuk tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq yang tidak mementingkan harkat orang banyak.
Ketua RT 3 Stefanus Leeng juga meminta semua pihak menghormati hasil mediasi Pemkab Kutai Timur, 10 Februari 2021 lalu. Stefanus yang juga masyarakat Dayak Modang mengatakan, hasil mediasi merupakan kesepakatan bersama dan ditandatangani bersama pula.
“Kesepakatan itu harga mati. Karena sudah difasilitasi Pemerintah Kabupaten dan ditandatangani bersama. Kalau waktu itu tidak setuju, buat apa tanda tangan. Semua yang hadir tentu bukan anak-anak yang tidak mengerti,” kata dia.
Sementara itu, Pendeta Silwanus Lejiu mengatakan, aksi masyarakat merupakan aksi damai dan kepedulian masyarakat Desa Long Bentuq. Melalui aksi tersebut, lanjutnya, warga mendukung penuh Pemerintah Desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat adat Modang Long Wai dengan PT SAWA dan PT HPM.
“Dalam hal ini, kami mendukung segala keputusan yang telah disepakati oleh berbagai pihak di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur, 10 Februari 2021,” tegas Silwanus yang juga Ketua BPD terpilih.
Sesuai pernyataan sikap dalam aksi, Silwanus juga mengajak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq untuk bersama-sama masyarakat Desa Long Bentuq guna membangun desa.
“Marilah bersama-sama meningkatkan ekonomi keluarga masyarakat Desa Long Bentuq, dimana kita sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama,” tutupnya.
[EI | RWT]