Kukar
Tuntut Uang Plasma, Hampir 10 Orang Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD Kukar Minta Perusahaan Cabut Laporan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Supriyadi mengatakan, dirinya kaget ketika mendengar hampir 10 pengurus koperasi yang menjalani proses hukum di Polres Kukar.
"Saya benar-benar kaget betul karena ternyata sudah hampir 10 orang yang diproses di Polres," tuturnya belum lama ini.
Diketahui pelaporan tersebut berasal dari perusahaan sawit yang tidak terima adanya penutupan pabrik sehingga dikasuskan di kepolisian.
Dirinya menyampaikan secara tegas kepada PT Agri Eastborneo Kencana (AEK), jangan sampai dibawa kepada pihak keplosian dan meminta segera mencabut laporan tersebut. Sedangkan polemik yang terjadi dituntaskan dulu bersama-sama supaya membangun musyawarah mufakat sehingga tidak ada lagi pelaporan hukum.
"Maunya saya, laporan tesebut dicabut oleh perusahaan," kata Supriyadi kepada Kaltimtoday.co, Rabu (10/03/2021).
View this post on Instagram
Dirinya menilai, penutupan pabrik sesuatu hal yang wajar sebab mereka menuntut itu karena memang gak bisa makan, jadi bagaimana mereka mau hidup tenang kalau Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma belum dibayar selama 6 bulan.
"Kalau begini terus, investasi inikan tajamnya betul betul tajam membunuh," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan bantuan kepada penegakkan hukum sebagai Mitra Komisi I DPRD Kukar bidang Hukum dan Pemerintahan. Kalau semua sedikit-dikit dilaporkan habislah rakyat kami ni. Sementara mereka mau hidup di kampungnya sendiri tetapi tak bisa hidup lantaran usaha ditanah airnya sendiri kok harus berhadapan dengan hukum.
"Kalau semua diselesaikan dengan proses hukum, masyarakat tidak dapat apa apa akhirnya mati dilumbung padi, kira-kira seperti itulah," ujar Supriyadi.
Sedangkan masyarakat yang tergabung di petani plasma sebenarnya menginginkan hidupnya makmur, pendapatannya meningkat tetapi gak dibayar sedangkan mereka memiliki berhak tersebut.
[SUP | NON]