Advertorial

Memudahkan Peserta: Klaim BPJS Ketenagakerjaan  Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang 

Kaltim Today
05 Mei 2025 11:49
Memudahkan Peserta: Klaim BPJS Ketenagakerjaan  Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang 
Lewat aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah ketika mengajukan klaim JHT.

Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Bapak Teldi, menjelaskan bahwa aplikasi JMO merupakan platform digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sarana transparansi kepada peserta terkait informasi saldo, program, dan data ketenagakerjaan lainnya. Guna meningkatkan pemanfaatan aplikasi ini, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai kemudahan dalam pengajuan klaim.

“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan pelayanan yang praktis dan efisien bagi para peserta. Salah satu fitur unggulannya adalah klaim JHT yang dapat diajukan langsung dari aplikasi. Khusus untuk klaim di bawah 15 juta rupiah, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup menggunakan ponsel mereka dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre,” ujarnya.

Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Fitur-fitur ini kami hadirkan untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” tambah Teldi.

Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizqon Aryadi (30 tahun), yang pernah bekerja di perusahaan ekspedisi selama enam tahun, membagikan pengalamannya menggunakan aplikasi JMO. Ia yang baru terdaftar sebagai peserta JHT selama setahun, memutuskan untuk mengajukan klaim setelah resign dari pekerjaannya.

“Ini aplikasinya gampang banget didownload di Playstore. Tinggal daftar, cek saldo, dan langsung bisa ajukan klaim. Prosesnya cepat, cuma butuh waktu sekitar 5 sampai 15 menit, dan dananya langsung masuk ke rekening,” ungkap Rizqon. Ia juga menambahkan bahwa melalui aplikasi tersebut, dirinya bisa mengetahui status pembayaran iuran oleh perusahaan, sehingga dapat segera melakukan komplain jika terjadi keterlambatan.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
  • Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.
  • Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja.

Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyampaikan bahwa untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai Tenaga Kerja masih aktif.

"syarat agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat Tenaga Kerja masih aktif, agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data" ujar Teldi.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya