Kukar

Menolak Divaksin Covid-19 Bakal Didenda, Sekda Kukar: Sebelum Diterapkan, Kami Sosialisasi Dulu

Kaltim Today
16 Februari 2021 06:14
Menolak Divaksin Covid-19 Bakal Didenda, Sekda Kukar: Sebelum Diterapkan, Kami Sosialisasi Dulu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corono Virus Desease 2019 (Covid-19), Selasa (09/02/2021).

Dalam pasal 13A ayat (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Selanjutnya ayat (2), setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Di ayat (3), dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Covid-19 yang tersedia.

Kemudian di ayat (4) menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa :

a. Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau

c. Denda

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sementara saat Kaltimtoday.co, konfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menuturkan, jika dirinya belum membaca Perpres tersebut. Namun, jika ada maka pihaknya akan menjalankan sesuai instruksi tersebut yakni memberikan sanksi kepada masyarakat penerima vaksin Covid -19 yang tidak mau divaksin.

"Sebelum diterapkan akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," terangnya.

Disisi lain Kaltimtoday.co juga konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kutai Kartanegara (Kukar), Didi Ramyadi, terkait penundaan jaminan dan bantuan sosial bilamana ada masyarakat yang tak ingin divaksin. Dirinya menuturkan belum mengetahui informasi tersebut.

"Oh saya malah belum tau informasi itu, saya cari informasi dulu," kata Didi saat dihubungi Kaltimtoday.co, Senin (15/02/2021).

Kendati memang ada arahan terkait Perpers tersebut, pihaknya akan menjalan instruksi tersebut.

"Iya namanya instruksi presiden ya harus dilaksanakan," ujarnya.

Dia menambahkan, tahun ini ada beberapa program bantuan dari pemerintah pusat seperti program sembako berupa beras dan telur, Program Keluarga Harapan (PKH) yang sifatnya reguler atau rutin. Adapula Bantuan Sosial Tunai (BTS) yang sifatnya sementara sebab ada Covid-19.

"BTS sudah berjalan dan dapat segera dicaikan," ujar Didi.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya