Headline

Menyalahi Aturan, Bawaslu Samarinda Tertibkan Alat Peraga Kampanye 3 Paslon

Kaltim Today
29 September 2020 08:40
Menyalahi Aturan, Bawaslu Samarinda Tertibkan Alat Peraga Kampanye 3 Paslon
Petugas Satpol PP Samarinda menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bawaslu Samarinda mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Samarinda sudah melayangkan surat teguran kepada kandidat untuk melepas sendiri APK yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan.

Senin (28/9/2020) Bawaslu Samarinda dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, dan KPU melakukan penertiban. Penertiban dilakukan di 4 kecamatan, yakni Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Samarinda Utara.

Poster pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, Zairin-Sarwono di angkutan kota turut dilepas.
Poster pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, Zairin-Sarwono di angkutan kota turut dilepas.

"Kami lakukan penertiban bertahap di semua kecamatan," jawab Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin ketika dikonfirmasi.

Abdul Muin mengungkapkan, di lapangan masih banyak APK paslon yang belum diturunkan. Petugas penertiban kewalahan. Sehingga harus dilakukan bertahap. Belum lagi ada APK yang dipasang di tempat tinggi dan berukuran besar. Perlu alat khusus.

Spanduk Barkati-Darlis yang dipasang di dinding rumah warga turut dicopot.
Spanduk Barkati-Darlis yang dipasang di dinding rumah warga turut dicopot.

"Kami akan gunakan alat khusus untuk menurunkan baliho-baliho yang posisinya tinggi dan besar," tambahnya.

Dia menyebut, penertiban selanjutnya akan kembali digelar Jumat (2/10/2020) malam. Targetnya, seluruh APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan bersih hingga pertengahan Oktober mendatang.

Spanduk pasangan Andi Harun-Rusmadi dicopot petugas Bawaslu Samarinda.
Spanduk pasangan Andi Harun-Rusmadi dicopot petugas Bawaslu Samarinda.

"Saya berharap seluruh paslon dan tim pemenangan bisa inisiatif untuk menurunkan sendiri APK yang tidak seusia ketentuan," ucapnya.

Sebagai informasi, pemasangan APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Samarinda akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua pasangan calon (APK mandiri) yang jumlah dan tempatnya telah diatur dalam peraturan KPU. Jika tidak sesuai ketentuan, maka APK tersebut akan dilepas oleh Bawaslu Samarinda.

[TOS]



Berita Lainnya