Politik

MK Hanya Pertimbangkan 14 dari 33 Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 Termasuk Milik Megawati, Ini Alasannya

Diah Putri — Kaltim Today 22 April 2024 11:30
MK Hanya Pertimbangkan 14 dari 33 Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 Termasuk Milik Megawati, Ini Alasannya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 MK. (RRI)

Kaltimtoday.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Termasuk amicus curiae dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas yang menjadi bahan pertimbangan MK.

Daftar 14 Amicus Curiae 

Berikut ini adalah daftar amicus curiae yang dipertimbangkan oleh hakim MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024:

  1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
  3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
  6. Pandji R Hadinoti
  7. M. Busyro Muqoddas dkk
  8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendrianto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

Alasan MK Membatasi

Dilansir dari Berita Satu, Fajar Laksono selaku Juru Bicara MK menjelaskan bahwa MK membatasi pertimbangan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini dilakukan karena jika tidak dibatasi dapat berpengaruh terhadap pembahasan atau pengambilan putusan. Sementara, Rapat Permusyawaratan Hakin (RPH) terus berjalan. Setiap amicus curiae yang masuk harus dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dari 33 amicus Curiae yang dikaji, hanya 14 amicus curiae yang menjadi pertimbangan dan telah didalami hakim.

Perlu diketahui, MK sedang menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pada 09.00 WIB. 

Sidang tersebut digelar secara terbuka dan akan membacakan putusan untuk kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi kehadiran mereka, sementara pasangan Prabowo-Gibran belum memberikan konfirmasi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya