Politik

Megawati Soekarnoputri Jadi “Amicus Curiae” MK, Ini Arti dan Isi Dokumennya

Diah Putri — Kaltim Today 17 April 2024 10:28
Megawati Soekarnoputri Jadi “Amicus Curiae” MK, Ini Arti dan Isi Dokumennya
Arti Amicus Curiae dan Isinya. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Kabar terbaru datang dari Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri yang memutuskan mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman resmi MK RI, Megawati telah menyerahkan Amicus Curiae yang diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024). Lantas, apa itu Amicus Curiae dan bagaimana isi suratnya? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Amicus Curiae?

Berdasarkan Jurnal Hukum Administrasi dan Pemerintah Volume 4 Issue 1 (Maret 2021) “Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Amicus Curiae adalah praktik umum yang dilakukan dalam sistem hukum.

Amicus Curiae kerap disebut friends of court atau sahabat pengadilan adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yakni mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Fungsi Amicus Curiae

Amicus Curiae dapat digunakan Hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutuskan perkara. Hakim memberikan kesempatan bagi para pihak yang berkepentingan dengan suatu kasus.

Lantas, apakah Amicus Curiae dapat mengintervensi perkara? 

Amicus Curiae berbeda dengan pihak dalam intervensi. Sebagai sahabat pengadilan, Amicus Curiae merupakan individu maupun organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara. Namun, menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus secara khusus.

Isi Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri

Dilansir dari laman resmi MK RI, di akhir dokumen Amicus Curiae terdapat tulisan tangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP, tulisan tangan ini mengungkapkan perjuangan Raden Ajeng Kartini karena emansipasi adalah bagian dari demokrasi untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan.

Rakyat Indonesia yang tercinta!

Marilah kita berdoa:

Semoga ketok palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS seperti kata IBU KARTINI (1911):

"HABIS GELAP TERBITLAH TERANG! Sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA!

Amiin Ya Rabbal Alamin!

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 


Related Posts


Berita Lainnya