Politik

Tok! MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Diah Putri — Kaltim Today 22 April 2024 14:10
Tok! MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Hakim Suhartoyo di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terkait tuduhan intervensi atau cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ucap Suhartoyo dilansir dari Berita Satu.

Sebelumnya, paslon 1 Anies-Cak Imin mengajukan dalil permohonan bahwa tindakan Jokowi yang mendukung Gibran merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan, termasuk Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta undang-undang terkait.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. 

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas hakim konstitusi Danies Yusmic P Foekh.

Dalam putusan tersebut, sebanyak tiga hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Setelah pembacaan amar putusan, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada ketiga hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, untuk menjelaskan alasan-alasan di balik pendapat mereka.

Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Raka sebagai cawapres.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya