Politik

Hakim Arief Hidayat Sebut Tidak Ada Bukti Jokowi Lakukan Nepotisme di Pencalonan Gibran Pilpres 2024

Diah Putri — Kaltim Today 22 April 2024 11:07
Hakim Arief Hidayat Sebut Tidak Ada Bukti Jokowi Lakukan Nepotisme di Pencalonan Gibran Pilpres 2024
Hakim Arief Hidayat. (Sekretariat Kabinet)

Kaltimtoday.co - Pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi, menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait tuduhan Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) di lantai 2 gedung I MK RI, Jakarta. 

Pada awalnya, Arief menyatakan bahwa dalil dari kubu Anies-Muhaimin mengenai dugaan nepotisme dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres tidaklah meyakinkan.

Oleh karena itu, Arief menilai bahwa tidaklah tepat jika kubu Anies-Muhaimin mempertanyakan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat mengenai adanya intervensi dari Presiden Jokowi dalam putusan MK yang memfasilitasi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Isi Putusan

Berikut adalah putusan mengenai dugaan Jokowi lakukan nepotisme di pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 yang dibacakan Hakim Arief Hidayat.

"Dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme. 

Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024"

Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2024 dimulai dengan pembacaan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, diikuti dengan pembacaan putusan atas gugatan kubu Ganjar-Mahfud.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya