Advertorial
Modernisasi Arsip: Dispora dan DPK Kaltim Musnahkan 4.479 Berkas dengan Penyimpanan Digital
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya. Sebanyak 4.479 berkas arsip dari tahun 2005 hingga 2011 resmi dimusnahkan dalam acara di Aula Dispora Kaltim pada Selasa (5/11/2024), sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.
Acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Plh Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, dan Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati. Sri Wartini menegaskan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan peraturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI, Nomor B-KN.00.01/247/2023 tanggal 28 September 2024.
“Pemusnahan arsip ini adalah langkah penting untuk memastikan hanya arsip yang relevan dan diperlukan yang disimpan,” ujar Sri Wartini. Langkah ini bertujuan mengurangi arsip fisik yang tidak lagi relevan sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih efisien.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading, menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan dalam bentuk fisik ini akan disimpan dalam bentuk digital untuk menjaga kelangsungan dokumen dalam jangka panjang.
“Karena sekarang ini sudah ada digitalisasi, arsip-arsip ini perlu disimpan dalam bentuk digital sehingga dokumen yang diperlukan tidak hilang begitu saja,” ujar Rasman.
Proses pemusnahan ini, tegas Rasman, merupakan hasil perencanaan matang yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu, sebagai langkah strategis dalam memodernisasi pengelolaan arsip pemerintahan.
"Dispora Kaltim berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan sistem pengelolaan arsip yang lebih efisien dan modern," ujar Rasman.
[TOS | ADV DISPORA KALTIM]
Related Posts
- Operasional Sekretariat Dewan Terpangkas 80 Persen, Fungsi Legislatif Terancam Tak Berjalan Maksimal
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket
- Diduga Keracunan MBG, 46 Siswa dan Guru SD di Sebulu Dilarikan ke Puskesmas
- Seluruh Kepala Daerah di Kaltim Bakal Temui Menkeu, Bahas Tambahan Dana Transfer ke Daerah









