Daerah

Modus Pura-pura Merapikan Parkiran, Baterai Motor Listrik Kantor Hilang di Samarinda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Desember 2025 21:40
Modus Pura-pura Merapikan Parkiran, Baterai Motor Listrik Kantor Hilang di Samarinda
Ilustrasi maling baterai motor listrik. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pencurian terjadi di area parkir Mini Soccer Widodo, Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda, setelah pihak perusahaan mendapati sembilan unit baterai sepeda motor listrik inventaris kantor hilang dari lokasi parkir.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (16/12/2025) saat perusahaan melakukan pengecekan inventaris kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut. Baterai motor listrik merek Volta dan Selis diketahui raib, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pencurian dilakukan dengan memanfaatkan minimnya pengawasan area parkir. Pelaku berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan sebelum mendorong sepeda motor ke titik yang tidak terpantau kamera pengawas.

Pada Sabtu malam (21/12/2025), Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial MRA (29)di sekitar lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuka jok sepeda motor menggunakan kunci pas untuk mengambil baterai, dan aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama.

Sebagian hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit baterai sepeda motor listrik dan satu buah kunci pas ukuran 10.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol I G N Adi Suarmita menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan fasilitas parkir, terutama untuk kendaraan listrik yang memiliki komponen bernilai tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat dan pengelola fasilitas umum agar meningkatkan pengawasan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

[RWT] 



Berita Lainnya