Advertorial

MoU Air Baku Dinilai Bisa Jadi Gerbang Investasi UMKM di PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 03 Juni 2025 15:41
MoU Air Baku Dinilai Bisa Jadi Gerbang Investasi UMKM di PPU
Ilustrasi bendungan untuk distribusi air baku. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kerja sama antara Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) yang bernaung di bawah Arsari Grup tak hanya membuka jalan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dalam skala besar. 

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, kesepakatan ini justru menjadi pintu masuk strategis bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk ikut terlibat dalam rantai usaha yang lebih luas.

"Ini menjadi gerbang investasi skala kecil lainnya. Kan kalau UMKM itu skalanya di OSS itu Rp5 miliar, jadi sebenarnya pelaku UMKM ada peluang ke situ," ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.

Menurutnya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki ruang untuk mengambil bagian dari pengembangan turunan kerja sama air baku ini, termasuk kemungkinan untuk memproduksi air minum dalam kemasan melalui kemitraan lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Tidak menutup kemungkinan seperti BUMDes melakukan kerjasama untuk membuat air minum dalam kemasan atau apapun itu," jelasnya.

Nurlaila menyebut bahwa pemerintah pusat maupun daerah sebenarnya telah memberi perlakuan khusus bagi UMKM, baik dalam bentuk kemudahan perizinan, pembiayaan, maupun akses pasar. Namun kunci dari kemajuan itu tetap bergantung pada sejauh mana pelaku UMKM mampu menangkap peluang yang terbuka dan memenuhi syarat legalitas dasar yang telah ditentukan.

"Sebenarnya ada beberapa perlakuan khusus dari pemerintah untuk UMKM. Kan pemerintah harus mengembangkan kepentingan pengusaha UMKM di daerah," tegasnya.

Sebagai lembaga teknis yang membidangi investasi dan pelayanan perizinan, DPMPTSP menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi pelaku usaha yang ingin bergerak di sektor penyediaan air bersih atau usaha turunan dari MoU air baku. Mulai dari pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi usaha, hingga akses kemitraan.

"Kita fasilitasi kemudahan usahanya, pemberian insentif itu kalau memang jelas usahanya, itu pasti akan diberikan kemudahan berusaha oleh pemerintah," ujar Nurlaila.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah PPU juga telah memiliki perangkat regulasi yang secara khusus memberikan dasar hukum atas kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha lokal. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemberian insentif usaha serta kemudahan layanan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi sejumlah kriteria administratif dan legal.

"Kita kan juga sudah ada Perbup kemudahan berusaha dan pemberian insentif jika memang pelaku usahanya kredibilitasnya baik, kemudian memang secara administrasi dokumen perizinannya sudah lengkap dan memadai serta pajak dipenuhi, itu pasti akan dibantu lah," pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya