Headline
Mulai 21 Juli 2021, Samarinda Berlakukan PPKM Darurat atau Level 4

Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah Balikpapan, Bontang, dan Berau, kini Samarinda menyusul menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan anyar ini mulai berlaku di Samarinda sejak 21 Juli-31 Juli 2021.
Penetapan itu disampaikan melalui rakor evaluasi penerapan PPKM di Indonesia yang digelar virtual, Senin (19/7/2021) Rakor dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Kaltim Isran Noor.
Alasan Samarinda ditetapkan untuk PPKM Darurat karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 sangat tinggi. Kemudian ditambah dengan indikasi ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit, pusat karantina, serta realisasi vaksinasi yang sudah nyaris penuh semua menjadi alasan kuat Samarinda harus memberlakukan PPKM Darurat.
"Kebijakan ini harus disikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Kuncinya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lebih ketat," Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, M Jauhar Efendi.
Disampaikan Jauhar, istilah PPKM Darurat juga diganti. Pemerintah menghapus istilah mikro, diperketat, dan darurat menjadi level 1, 2, 3, dan 4.
Dikatakan Jauhar, PPKM Darurat atau sekarang disebut level 4 di Balikpapan, Bontang, dan Berau yang awalnya berakhir pada 20 Juli, diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
"Dihapus usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilan darurat. Sehingga disetujui presiden, ganti istilah atau sebutannya level," kata Jauhar.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Larangan Pelajar Bawa Kendaraan, Sekolah Dorong Pemerintah Hadirkan Transportasi Massal di Samarinda
- Risiko Kecelakaan Mengintai, Terminal Bayangan di Samarinda Seberang Ditertibkan
- Kolam Retensi Pampang Ditarget Rampung Desember, Progres Baru Capai 38 Persen
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 2 Oktober 2025
- Rektor Puji Keberhasilan Atlet Mahasiswa Unmul Borong Medali di POMNAS XIX 2025