Nasional

Mulai Diterapkan, Ini Skema WFA bagi PNS

Network — Kaltim Today 21 Februari 2025 11:15
Mulai Diterapkan, Ini Skema WFA bagi PNS
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya penyesuaian skema kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Farulloh, menjelaskan bahwa skema WFA akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan karakteristik layanan publik yang mereka miliki. Setiap instansi memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penerapan WFA tidak bisa disamakan di semua sektor.

"Unit kerja yang menangani pelayanan publik langsung seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan layanan jalan raya sulit menerapkan WFA karena membutuhkan interaksi langsung," ujar Zudan, Jumat (21/2/2025).

Sebaliknya, unit yang menangani administrasi manajemen ASN, seperti BKN, memiliki fleksibilitas lebih dalam menerapkan WFA karena sebagian besar layanan sudah berbasis digital.

BKN sendiri akan mulai menerapkan skema WFA secara bertahap mulai pekan depan. Berikut tahapan pelaksanaannya: 

  • Tahap pertama: WFA akan diberlakukan selama satu hari dalam seminggu.
  • Tahap kedua: Jika evaluasi menunjukkan hasil positif dalam dua bulan pertama, maka WFA akan diperluas menjadi dua hari dalam seminggu.

"Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja tetap optimal dan tidak ada keluhan dari masyarakat, maka skema ini dapat diterapkan lebih luas," tambah Zudan.

Agar penerapan WFA tetap efektif, BKN menerapkan sistem pemantauan kinerja berbasis digital untuk memastikan pegawai tetap produktif dan mencapai target kerja secara periodik.

Saat ini, layanan administrasi ASN di BKN telah terdigitalisasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). Beberapa layanan yang sudah berbasis digital meliputi:

  • Penetapan NIP CPNS/PPPK
  • Validasi formasi kebutuhan pegawai
  • Penetapan kenaikan pangkat
  • Mutasi dan status pegawai
  • Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek)
  • Proses pensiun ASN
  • Pengujian Digitalisasi Birokrasi

Zudan menegaskan bahwa penerapan WFA juga menjadi langkah strategis untuk menguji efektivitas digitalisasi birokrasi di lingkungan BKN. Jika sistem layanan digital terbukti berjalan dengan baik, maka model ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel.

"BKN telah berinvestasi dalam pengembangan SDM digital serta infrastruktur layanan digital untuk mendukung keberhasilan skema WFA. Jika berhasil, sistem ini dapat direplikasi di instansi lainnya," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya