Daerah
Nahkoda Kapal Tersangkut di Baling-Baling, Evakuasi Butuhkan Penyelam Berlisensi

Kaltimtoday.co, Berau - Nahkoda kapal berinisial IS (44 tahun) dilaporkan tenggelam di perairan Daerang Maru, Sungai Sukkan, Kecamatan Sambaliung, Sabtu (1/2/2025) pagi.
Kru gabungan dari Basarnas, BPBD, PMI dan TNI-Polri tengah berupaya mengevakuasi korban. Evakuasi menjadi lebih rumit akibat arus sungai yang deras ditambah jarak pandang pencairan ke dalam sungai tidak mumpuni.
Dijelaskan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau Nofian Hidayat, untuk mengevakuasi korban ke dasar sungai memerlukan tenaga penyelam yang memiliki lisensi, karena apabila menggunakan petugas biasa penyelamatan cukup berisiko.
Berdasarkan kronologis, korban tersangkut di baling-baling kapal sesaat setelah berupaya memperbaiki kondisi kapal yang terkendala saat hendak berlayar. Namun upaya tersebut dilakukan tanpa memperhatikan standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi korban ini ditahan menggunakan tali oleh kru yang lain, korban menyelam kemudian meraba-raba tali yang menyangkut di baling-balik, kemungkinan akibat arus yang cukup deras tali yang digunakan untuk menahan dirinya ikut terseret dan kemudian menyangkut juga ke baling-baling," jelas Nofian.
Tak kunjung muncul ke permukaan, kru kapal yang lain selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke BPBD Berau dan dilakukan proses evakuasi sekira pukul 08.44 di bawah kapal dengan nama Oceanic 02 Samarinda yang tengah mengangkut tongkang batu bara seberat 6 ribu metrik ton.
"Kini kami masih sedang mencari penyelam yang memiliki lisensi untuk mencari korban ke bagian bawah kapal, semoga evakuasi dapat segera dilakukan," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Pengemudi Ojol Bakal Diakui sebagai UMKM, Bisa Dapat Subsidi hingga Akses KUR
- Lampu Jalan Kerap Rusak, Dishub Berau Bakal Evaluasi Kondisi PJU
- Tiga Program Prioritas Kelurahan Loa Ipuh pada 2025: Sungai, Stunting, dan Sampah
- Rudi Mangunsong Desak Pasangan Sragam Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah
- Wakil Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD PPU, Soroti Tantangan Pascapemindahan IKN