Kaltim

Naik ke Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda

Kaltim Today
19 Juni 2021 09:26
Naik ke Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengusutan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart Samarinda terus bergulir. Terbaru, Polresta Samarinda menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kepada awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, meski sudah masuk ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Masih terus berupaya memperkuat alat bukti.

"Belum (ada tersangka). Alat bukti dulu," jawabnya ketika dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kasus ini menghebohkan publik di Samarinda bahkan Indonesia setelah puluhan warga melapor ke Polresta Samarinda karena merasa ditipu oleh investasi bodong di 212 Mart Samarinda.

Dari keterangan warga yang melapor ke polisi, korban investasi bodong ini diperkirakan mencapai ratusan orang dengan nilai total investasi sekira Rp 2 miliar.

Atas kerugian yang dialami, warga melaporkan 4 orang pengurus 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda. Masing-masing inisial P, RJ, HBN, dan MS.

Sebelumnya, Kuasa Hukum para pelapor dari LKBH Lentera Borneo I kadek Indra Kusuma Wardana menuturkan, kasus penipuan investasi bodong 212 Mart Samarinda terus ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Para pelapor, sebut I Kadek, sudah diminta keterangan dan diminta menyerahkan alat bukti investasi ke 212 Mart Samarinda. Seperti, rekening koran, bukti transfer, kwitansi, surat perjanjian, dan kartu anggota koperasi.

[TOS]



Berita Lainnya