Nasional
Nonton Konser Taylor Swift di Singapura Butuh Paspor! Simak Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatannya
Kaltimtoday.co - Singapura dinobatkan jadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang akan dikunjungi Taylor Swift untuk konsernya The Eras Tour. Hal ini membuat seluruh negara tetangga, termasuk Indonesia berbondong-bondong pergi ke negara Singa tersebut.
Bagi kamu yang ingin menonton konser di luar negeri, jangan lupa untuk menyiapkan paspor. Bisa dibilang, paspor sebagai tiket masuk untuk menginjakkan kakimu di negara tersebut.
Sekarang, buat paspor bisa dari rumah. Kamu hanya perlu duduk manis dan menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Lantas, apa saja syarat, cara, dan biaya pembuatan paspor? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Syarat Buat Paspor
Dilansir dari laman resmi Dirjen Imigrasi RI, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (khusus yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Cara Buat Paspor
Lakukan registrasi atau pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
- Buka aplikasi M-Paspor dan pilih “Daftar Akun”
- Input data pendaftaran akun, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Selanjutnya, klik “Daftar”
- Tunggu untuk menerima kode OTP dari email
- Masukkan kode OTP dan verifikasi akun
- Kemudian, klik “Pengajuan Permohonan”
- Klik “Permohonan Paspor Reguler” dan pilih untuk siapa paspor dibuat (Dewasa atau anak)
- Klik “Pilih Foto” untuk menginput data form nama, tanggal lahir, dan NIK pemohon
- Isi kuesioner
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Jika ingin menambah daftar pemohon lain, klik tombol “Tambah Pemohon”
- Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran
- Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Jika pembayaran sukses, maka pembuatan paspor telah selesai
Biaya Buat Paspor
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, Dirjen Imigrasi RI telah menetapkan biaya pembuatan paspor, baik elektronik maupun nonelektronik. Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2023.
- Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
Adapun biaya penggantian paspor yang hilang ataupun rusak akan dikenakan denda sebagai berikut:
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang: Rp1.000.000
Perlu diketahui, pemohon harus segera melakukan transaksi pembayaran paling lama 2 (dua) jam setelah pendaftaran aplikasi M-paspor. Hal ini dilakukan untuk menghindari permohonan paspor menjadi kadaluarsa.
Gimana, gampang banget kan buatnya. Sekarang, kamu bisa bepergian nonton konser di luar negeri dengan resmi dan aman!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dukung Program Kesehatan Nasional, Ini 5 Kontribusi PAFI dalam Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Buru
- Kaltim Masuk 3 Besar! Inilah 10 Provinsi dengan Rata-Rata Pendapatan Freelance Tertinggi Tahun 2024
- Miris! Kaltim Peringkat 2 dari 38 Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi Se-Indonesia
- From Aru to Colombia: Indigenous Peoples Demand Recognition for Their Role in Protecting Nature
- Simak Ketentuan dan Susunan Upacara Bendera Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024