Samarinda
Om Galon Cabuli Anak 7 Tahun, Korban Diiming-imingi Rp 5 Ribu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Begitu malang nasib seorang anak warga Samarinda, di usianya yang masih tujuh tahun sudah menjadi korban pencabulan seorang pria hidung belang berinisial UD alias Om Galon (46).
Peristiwa naas itu terjadi saat korban, sebut saja Mawar (nama samaran), hendak pulang sekolah. Di jalan saat pulang, ia bertemu dengan pelaku UD yang hendak antar jemput isi air galon.
Pelaku kemudian merayu Mawar dengan dalih mengantarkan pulang. Mawar yang duduk di sekolah dasar itu masih polos dan menurut saja untuk diantarkan pulang.
Saat di perjalanan, UD kemudian menghentikan laju kendaraannya di Jalan Giri Mukti, Tanah Merah. Di situ, Mawar diiming-imingi uang Rp 5 Ribu dan mengalami perilaku tidak senonoh seperti dipegang alat vitalnya dan dicium.
“Pelaku membawa korban ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksinya," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Pelaku saat itu sempat meminta mawar untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Sesampainya di rumah, Mawar langsung menceritakannya kepada orangtuanya, kemudian orangtua Mawar langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan pihak kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku UD pada Senin, 6 Maret lalu," terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila ini hanya sekali kepada korban yang baru ditemuinya di jalan.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu