Kaltim

Ombudsman Kaltim Ikut Awasi Distribusi Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Kaltim Today
10 Februari 2021 10:03
Ombudsman Kaltim Ikut Awasi Distribusi Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Kusharyanto.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman Perwakilan Kaltim ikut mengawasi penyaluran vaksin dan vaksinasi Covid-19. Masyarakat juga diminta proaktif untuk melapor apabila menemukan dugaan praktik malaadministrasi dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Kusharyanto dalam rilis resminya mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya Dinas Kesehatan sebagai garda terdepan harus memastikan hal tersebut.

Ada tujuh catatan dari Ombudsman Perwakilan Kaltim atas distribusi dan vaksinasi Covid-19 yang harus dipastikan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait.

Pertama, memastikan jumlah vaksin pada tahap awal dapat mengakomodir semua tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19. Di Kaltim, dari target 30.232 tenaga kesehatan, hingga 6 Januari 2021 yang sudah menerima vaksin baru 58.120 orang. Pemerintah daerah harus memastikan semua tenaga kesehatan mendapat vaksin sebelum vaksinasi selanjutnya ke masyarakat. 

Kedua, sosialisasi ke masyarakat agar lebih masif. Hal itu penting untuk mencegah maraknya berita bohong atau hoax yang bertebaran di media sosial. 

Ketiga, memastikan pendistribusian vaksin dilakukan dengan pengawasan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang. Itu untuk memastikan mutu vaksin tetap terjaga hingga ke fasilitas kesetan dan digunakan. 

Keempat, memastikan penerima vaksin tepat sasaran, serta pendataan secara menyeluruh, akurat, dan tuntas. 

Kelima, memastikan limbah medis dilakukan prosedur sesuai aturan. Dinas kesehatan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim harus menegaskan ke fasilitas kesehatan untuk benar dan sesuai dalam pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Keenam, pemerintah menyediakan hotline resmi sebagai kanal pengaduan masyarakat apabila ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Kanal pengaduan itu harus responsif dan mudah dicakup masyarakat.

Terakhir, memastikan vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan. Seluruh stakeholder diminta mengawasi pelaksanaan ketentuan ini untuk menghindari penyelewengan dalam bentuk pungutan biaya vaksinasi.

Ombudsman mengapresiasi seluruh pihak yang berperan melancarkan penyelenggaran vaksinasi, mulai Dinas Kesehatan, BPOM, Kepolisian, hingga TNI.

[TOS]



Berita Lainnya