Nasional

P2G Kritik Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kaltim Today
30 Agustus 2022 16:22
P2G Kritik Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kaltimtoday.co - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis RUU Sisdiknas tersebut pada Agustus 2022 lalu, dan telah resmi diajukan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

 

 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim mengatakan, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemui mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dia menambahkan, pasal tersebut hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.

Seperti apa bunyi Pasal 105 poin a-h? Berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pasal 105

  1. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  3. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  5. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  6. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  7. Aman dalam melaksanakan tugas;
  8. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

RUU Sisdiknas tak sejalan dengan UU Guru dan Dosen?

Satriwan menambahkan, dengan isi seperti di atas, dengan sendirinya Pasal 105 RUU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen tercantum dengan jelas mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Pasal Tunjangan Dihapus, Jutaan Guru Kecewa

Terkait dengan hilangnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), Satriwan mengatakan, hal tersebut telah membuat jutaan guru kecewa berat.

Tak hanya para guru, pihak keluarga guru juga merasakan kekecewaan yang sama, sebab mereka juga turut merasakan manfaat dari tunjangan profesi guru tersebut.

Menyambung Satriwan, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, para guru yang tergabung dalam sejumlah organisasi guru mesti angkat suara untuk memperjuangkan kembalinya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru ke dalam RUU Sisdiknas.

Pemerintah Bantah Hapus Tunjangan Profesi Guru

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Roset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah menghapus ketentuan mengenai tunjangan guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, meski tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru, bukan berarti aturan mengenai tunjangan profesi guru hilang.

Dia mengatakan, tunjangan guru tetap ada dan aturannya mengacu pada Undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru," kata Iwan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

"Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya," kata dia.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," sambung Anindito.

Menurut dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," terang Anindito.

[SR | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya