Kutim
Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Belum Diterapkan, Disdik Kutim Fokus PTM

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pakaian adat jadi seragam sekolah akan diterapkan bagi siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dikbudristek RI Nomor 50/2022.
Aturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di Kutai Timur (Kutim) aturan ini belum diberlakukan, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima masing-masing Dinas Pendidikan, Kota/Kabupaten.
Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda menyatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Warga, PT Indexim Coalindo Adakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di PengadanView this post on InstagramBaca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 Agustus
Menurutnya, penataan PTM jadi perhatian utama mengingat baru efektif kembali diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini.
“Belum (penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah), kita fokus pembelajaran tatap muka. Karena ini kan baru jalan dari Juli kemarin,” kata Irma saat ditemui, Selasa (15/11/2022).
Irma pun berharap sekolah untuk saat ini cukup konsentrasi terhadap sistem pembelajaran.
Kendati demikian, Irma mengaku Disdik Kutim sedang mempelajari turunan aturan untuk tiap daerah.
“Intinya kami sudah terima edaran nya, sedang kami pelajari. Begitu sudah siap baru kami tindaklanjuti,” kata Irma.
Lebih lanjut Irma menjelaskan, kemungkinan pemakaian pakaian adat sebagai seragam masih perlu dikaji, pasalnya di Kutim sendiri termasuk daerah yang masyarakatnya heterogen.
Untuk itu pihaknya masih menunggu dan mempelajari instruksi langsung dari Bupati
“Intinya belum ada mengarah ke pakaian adat apalagi masyarakat kita dari berbagai daerah dan suku,” kata Irma.
Namun yang paling penting, lanjut Irma sebelum aturan ini diterapkan di sekolah, sekolah perlu sosialisasi ke siswa dan orang tua.
Irma berharap aturan ini tidak memberatkan baik itu siswa maupun orang tua siswa.
“Intinya jangan sampai memberatkan Anak dan orang tuanya,” tutup Irma.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rakorda PPPA Kaltim 2025 Dorong Sinergi Percepatan Desa Ramah Perempuan dan Anak
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
- Kisah Jahira Penyuluh Pertanian Tangguh di Kutim, Semangat dan Dedikasi Membangun Pertanian dari Desa
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Peringati Hari Bumi dan Hari Kartini, PT Indexim Coalindo dan Pegiat Perempuan se-Kaliorang Tanam Pohon Bersama