Nasional

Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo

Kaltim Today
07 November 2024 14:17
Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
Hotman Paris, Hotman Paris.

JAKARTA, Kaltimtodday.co - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperhatikan pandangan sejumlah pakar hukum yang menyebut hasil Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Mardani H. Maming sebagai keputusan yang keliru. Para pakar hukum menilai bahwa putusan PK dari Mahkamah Agung (MA), yang hanya memberikan pengurangan hukuman dua tahun, seharusnya memutuskan pembebasan penuh.

Muhammad Arif Setiawan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), adalah salah satu pakar yang menyoroti kesalahan dalam putusan ini. Berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan oleh akademisi hukum UII, terdapat sejumlah kekhilafan dan kekeliruan dari hakim dalam keputusan tersebut.

“Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dalam putusan hakim. PK ulang adalah satu-satunya solusi,” tegas Arif.

Arif juga menyoroti pembatasan pengajuan PK berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memperbolehkan PK diajukan berulang kali dengan sejumlah syarat. Arif dan akademisi lain dari UII menyatakan siap untuk mengkaji ulang SEMA ini karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Prof. Jamin Ginting turut mengkritik SEMA tersebut. Ia menyebut pembatasan PK melalui SEMA melanggar hak konstitusional dan meminta Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk memanggil Ketua MA demi peninjauan ulang tanpa intervensi, agar aturan ini tidak membatasi hak warga negara untuk mencari keadilan.

Mendengar pendapat dari para pakar, Hotman Paris meminta Presiden Prabowo Subianto untuk ikut serta mengambil tindakan demi memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

“Sebagai kepala negara, saya harap Pak Presiden bisa menanggapi keputusan yang dinilai sesat ini, agar keadilan yang dicita-citakan dapat tercapai,” tutur Hotman.

[TOS]



Berita Lainnya