Kukar

Pansus Raperda Penanggulangan Bencana Gelar Rapat Bersama OPD di Kukar

Kaltim Today
28 November 2022 19:06
Pansus Raperda Penanggulangan Bencana Gelar Rapat Bersama OPD di Kukar
Suasana Rapat Pansus Raperda Penanggulangan Bencana Daerah di ruang Banmus DPRD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bencana daerah 2022-2026 menggelar rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Senin (28/11/2022).

Rapat tersebut dihadiri Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar. Sedangkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Setkab Kukar tidak hadir.

Ketua Pansus, Miftaul Jannah mengatakan, Perda ini memang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali, serta menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana.

"Memang harus diperbaharui, ketika ada bencana dan sebelum bencana dalam melakukan sesuatu ada payung hukumnya," kata Jannah.

Selain itu, pentingnya pendidikan penanggulangan bencana di sekolah hingga universitas. Termasuk juga dengan organisasi kepemudaan maupun organisasi masyarakat.

"Perlu dilakukan edukasi-edukasi penanggulangan bencana untuk usia dini hingga universitas serta organisasi," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Firnadi Ikhsan menuturkan, Perda ini nantinya menjadi pedoman dasar semua pelaksanaan tindakan kedaruratan bencana.

Penanggulangan bencana sendiri mempunyai anggaran melalui Bantuan Tidak Terduga (BTT). Dimana, persyaratan mengunakan BTT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur kondisi status darurat dan mendesak. Dengan diharapkan bisa saling sinkronisasi, sehingga tupoksi setiap OPD bisa didukung dengan dana BTT.

"Sayangnya BPKAD tidak ada. Jadi tidak tau, bagaimana bentuk teknisnya dan kesulitannya selama ini apa. Kami harapkan dana darurat ini cepat (turun) jangan berlarut hingga berminggu-minggu atau berbulan-bulan," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya