Samarinda

Pedagang Keliling Wajib Sediakan Penampungan Sampah

Kaltim Today
12 Desember 2019 09:18
Pedagang Keliling Wajib Sediakan Penampungan Sampah
Ist.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus lakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

Salah satu kewajiban masyarakat, khususnya pedagang penjaja atau keliling adalah membawa dan menyediakan tempat sampah.

Kewajiban tersebut diatur di Peraturan Daerah (Perda) 02/2011, tentang pengelolaan sampah.

Pada pasal 29 ayat 1, dijelaskan bahwa para pedagang penjaja wajib menyediakan tempat penampungan sampah. Sementara, pada ayat 4, volume sampah disesuaikan dengan sampah yang dihasilkan.

Jika sampah telah terkumpul, maka wajib dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Ini diatur di pasal 29 ayat 3.

Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, M Erwin Agus Alimadi menuturkan, pembuangan sampah ke TPS pun telah diatur, dan harus sesuai dengan jamnya.

"Larangan tersebut ada di pasal 38 ayat 8, dimana larangan buang sampah di TPS pada jam 06.00 - 18.00 WITA," ujarnya.

Erwin menambahkan, jika ternyata ketahuan tidak membuang sampah pada jamnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta, atau kurungan minimal 3 bulan.

"Jika ketahuan, segera laporkan ke DLH untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya