Samarinda
Jaga Hutan Kota untuk Jaga Lingkungan Ruang Hidup
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengembangan hutan kota di ibu kota provinsi, Samarinda diharapkan dapat mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan kajian sebaran dan luasan hutan kota di Samarinda.
Sesuai PP Nomor 63/2002 definisi hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
"Hutan kota itu, juga bisa di lahan milik pemerintah juga di lahan privat," terang Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Aviv Budiono.
Pertumbuhan jumlah penduduk di Samarinda yang terus meningkat juga harus disesuaikan dengan ruang terbuka hijau yang dimiliki, sehingga tidak menyebabkan permasalahan lingkungan di kemudian hari.
Sesuai Surat Keputusan Wali Kota tentang Keberadaan dan Luasan Hutan Kota No.224/1992 bahwa luas Hutan Kota Samarinda mencapai 218 hektar dan sesuai SK Wali Kota No.178/HK-KS/2005 Pemkot Samarinda menyatakan bahwa, luas Hutan Kota Samarinda mencapai 690 hektar.
"Kalau yang punya Samarinda sekarang ada di Balai Kota, dan lahan privat yang tidak berubah fungsi. Seperti di arboretum Politeknik Pertanian, arboretum Sosial Ekonomi atau percontohan HTI termasuk pula arboretum di Jalan Wahid Hasyim milik Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan," jelas Aviv.
Termasuk, lanjut dia, taman-taman kota yang prinsipnya RTH milik publik.
Untuk memenuhi kebutuhan luasan hutan kota tersebut, maka perlu dibuka lokasi baru untuk titik-titik hutan kota yang baru.
"Syaratnya, hutan kota itu minimal dengan luasan 1/4 ha atau 0,25 persen dari total satu hamparan yang ada tumbuhannya, itu bisa ditetapkan menjadi hutan kota," papar Aviv.
[IAN | RWT | ADV]