Kukar
Pelaku UMKM Dapat Bantuan BPUM, Kadis KopUKM Kukar Sebut Tunggu Surat Edaran Dari Kementerian
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Tajuddin mengatakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahap 1 dan 2 pada tahun 2020 sudah diusulkan sekitar 33 ribu lebih pelaku UMKM. Sementara untuk penyaluran bantuan sudah terlaksana dengan baik, kendati batas waktu penyaluran sampai 31 Januari kemudian diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Dia menambahkan, kemungkinan tahun ini akan ada bantuan BPUM dari kementerian Koperasi dan UKM kepada para pelaku usaha khususnya di Kukar.
"Rencana hari ini dari Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan rapat zoom meeting dihadiri dinas kabupaten/kota dan Provinsi di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan bantuan tahun 2021," kata Tajuddin kepada Kaltimtoday.co, Selasa (16/02/2021)
Menurut informasi yang berkembang, lanjutnya, BPUM akan dilanjutkan lagi, sedangkan yang akan diusulkan nanti yakni yang belum mengajukan bantuan tahun lalu. Jika sebelumnya pernah mengusulkan namun gagal karena permasalahan NIK ataupun persyaratannya belum lengkap nanti akan diusulkan kembali. Sedangkan yang dapat bantuan tahun lalu tidak bisa diusulkan lagi, Tajuddin menuturkan kemungkinan bantuan hanya sekali kepada pelaku UMKM.
View this post on Instagram
"Kami belum tau hasilnya tetapi informasi yang berkembang seperti itu. Nah makanya hari ini akan kami dengarkan penjelasan dari kementerian," terangnya.
Tajuddin berharap, setelah pertemuan ini dalam waktu dekat sudah ada surat edaran dari kementerian dalam melanjutkan program tersebut. Jika sudah diterima, pihaknya segera membuat surat edaran untuk tingkat Kecamatan di Kukar sehingga bisa menginformasikan kepada desa/kelurahan agar diteruskan di RT nya masing-masing. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha menerima informasi bantuan dan segera mengusulkan.
Dirinya juga menambahkan, pelaku usaha rumah tangga yang sifatnya informal seperti bikin kue, kerupuk atau warung makan kecil-kecilan dan sebagainya diperkenankan mengajukan bantuan tersebut.
"Arahan kemarin, usaha bersifat informal dan formal boleh mengajukan BPUM tetapi dengan skala mikro atau kecil yakni aset kekayaan dan luas tanah dibawah 50 juta serta omzet penjualan dibawah 300 juta per tahunnya," tutupnya.
[SUP | NON]