Daerah

Pelaku Usaha Harap BNN Tidak Larang Vape, Minta Pengawasan Liquid Diperketat

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 13 Oktober 2025 12:52
Pelaku Usaha Harap BNN Tidak Larang Vape, Minta Pengawasan Liquid Diperketat
Retail vape store Ej33 yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan merencanakan larangan penggunaan vape, pelaku usaha mengharapkan kebijakan itu tidak sampai terjadi, melainkan ia meminta supaya instansi tersebut dapat memperketat pengawasan khususnya pada penjualan liquid atau bahan cairan untuk alat hisap tersebut.

Harapan itu datang dari salah satu pelaku usaha seperti Andi Fachriadil, Retail Manager Ej33 Vape yang selama ini selalu berusaha untuk mengikuti peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun dengan adanya wacana larangan sedikit berat untuk diterima.

“Kami dari industrinya berharap tidak dilarang tapi diregulasi atau diperketat kalau upayanya untuk mengantisipasi liquid ilegal,” ucapnya, Senin (13/10/2025).

Ia memahami upaya pemegang kebijakan terkait adanya wacana larangan vape untuk mengantisipasi liquid ilegal atau yang mengandung narkotika. Namun ia membeberkan pihaknya murni menjual bahan baku yang resmi dan tak mengandung bahan terlarang.

“Kalau kami pure menjualnya bahan yang bisa terjamin tidak mengandung narkotika, selain itu kami juga tidak menerima pesanan untuk anak di bawah umur,” tuturnya.

Riri sapaan akrabnya membeberkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari BNN, liquid yang mengandung narkotika biasanya tidak memiliki pita cukai dan dijual dengan harga yang cukup tinggi, sehingga ia juga menyerukan kepada seluruh pengguna supaya jauhi olahan liquid tanpa pita cukai.

Ia kembali menegaskan supaya BNN mampu memperketat pengawasan khususnya dalam penjualan dan produksi liquid untuk menghindari kandungan narkotika dengan tidak mengeluarkan larangan penggunaan vape di Indonesia.

[RWT] 



Berita Lainnya