Daerah

Pelantikan PPPK MBG Diprioritaskan, Guru Honorer di Kukar Masih Terjebak Administrasi

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 02 Februari 2026 11:47
Pelantikan PPPK MBG Diprioritaskan, Guru Honorer di Kukar Masih Terjebak Administrasi
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan di kalangan guru honorer. Di Kutai Kartanegara (Kukar), mereka yang sudah lama mengajar justru masih terjebak urusan administrasi dan belum mendapat kepastian status kepegawaian. 

Kondisi tersebut dirasakan Ulfah, guru honorer SD Negeri 010 Muara Muntai, yang sejak 2023 mengajar namun belum juga memperoleh kenaikan status sebagai PPPK.

“Kalau di sekolah, yang masih honor tinggal kami berdua. Saya sama guru PJOK. Wali kelas semuanya sudah PPPK,” ujar Ulfah saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Meski secara masa pengabdian hampir memenuhi syarat, Ulfah belum bisa mengikuti seleksi PPPK. Kendalanya terletak pada data masa kerja yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang baru satu tahun. Padahal, ia telah mengajar sejak dua tahun lalu.

Ulfah memahami bahwa salah satu syarat umum pengangkatan PPPK adalah masa mengajar minimal dua tahun dan tercatat di Dapodik. Namun, ia juga mengaku mendengar adanya sejumlah persyaratan lain yang dinilai cukup rumit dan tidak sepenuhnya dipahami oleh guru honorer.

“Katanya sih kalau sudah dua tahun bisa. Tapi ada juga syarat-syarat lain yang katanya susah,” ucapnya.

Untuk mempercepat pengurusan, guru honorer harus datang langsung ke kantor Dapodik di Tenggarong, tepatnya di Dinas Pendidikan. Bagi Ulfah, langkah ini bukan perkara mudah karena jarak Muara Muntai ke Tenggarong mencapai sekitar 106 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari dua jam.

“Kalau mau cepat memang harus datang langsung. Tapi itu butuh biaya juga buat bolak-balik,” katanya.

Belakangan, perhatian Ulfah tertuju pada rencana pelantikan PPPK untuk program MBG yang dinilai berjalan lebih cepat. Ia mempertanyakan arah kebijakan tersebut, sementara guru honorer yang telah lama mengabdi masih harus bergulat dengan persoalan administrasi.

Ulfah menegaskan, terlepas dari status kepegawaian, tugas utama guru honorer tetap mendidik siswa seperti guru lainnya. Karena itu, ia berharap kebijakan pengangkatan PPPK ke depan dapat lebih berpihak pada guru honorer yang telah lama mengabdi, tanpa dibebani tahapan administrasi yang berbelit.

“Harapannya ya dipermudah. Jangan diribetkan,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya