Daerah
Kasus Liquid Vape Etomidate, Mantan Kasat Resnarkoba Kukar Segera Disidangkan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses hukum mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, segera bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar kini tengah merampungkan persiapan sebelum perkara dugaan narkotika jenis etomidate tersebut didaftarkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan, berkas perkara YBA telah diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Setelah tahap administrasi dan persiapan selesai, jaksa akan segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Pelimpahan perkara dilakukan dalam pekan ini. Setelah itu, penentuan hari dan tanggal persidangan menjadi kewenangan pengadilan.
“Kemarin kami sudah dapat pelimpahan dari kejaksaan tinggi. Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajari.
Kasus yang menjerat YBA bermula dari temuan paket yang dicurigai berisi barang terlarang. Dari penyelidikan terhadap jalur pengiriman tersebut, polisi kemudian menemukan dugaan keterlibatan YBA.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyebut pengiriman dilakukan beberapa kali. Sedikitnya lima pengiriman teridentifikasi dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
YBA ditangkap pada 1 Mei 2026 ketika masih menduduki posisi Kasat Resnarkoba Polres Kukar. Perkara tersebut kemudian tidak hanya berlanjut melalui jalur pidana, tetapi juga berujung pada proses etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam proses etik tersebut, YBA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kini, YBA menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan YBA telah diterima pihaknya sejak Selasa.
Meski demikian, perlakuan pengamanan terhadap YBA berbeda dari penghuni lapas pada umumnya. Ia ditempatkan di kamar khusus dan mendapatkan pengawasan lebih ketat.
“Sudah hari Selasa kemarin, menurut kami itu hal-hal yang biasa. Cuman memang ada sedikit perlakuan kita amankan, karena memang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang diterapkan lapas terhadap warga binaan tertentu. Selama menjalani pengamanan khusus, YBA juga tidak diperkenankan meninggalkan kamar.
“Ya, ada beberapa orang yang memang statusnya pengamanan, tapi beliau ini yang bersangkutan tidak bisa keluar ke kamar, dan kita juga agak ekstra ketat,” kata I Wayan.
Sementara itu, Kejari Kukar memastikan substansi perkara akan diuji melalui persidangan. Jaksa nantinya berkewajiban membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada YBA berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Sidang, pembuktian nanti di sidang, terus nanti tugas kami sebagai jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidananya,” kata Kajari mengakhiri.
[RWT]
Related Posts
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber
- Ketua IDI Kukar Sebut Pembangunan IKN Bawa 4 Keuntungan di Bidang Kesehatan
- Selama Sepekan Tak Menemukan Hasil, Proses Pencarian Korban Diduga Diterkam Buaya Dihentikan
- Tak Ingin Tergerus, Aktivis Harap Masyarakat Terus Lestarikan Bahasa Kutai di IKN









