Daerah
Pematangan Lahan RSUD AMS di Sempaja Disorot, Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Izin dan Mitigasi Banjir
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pematangan lahan untuk perluasan fasilitas RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RSUD Korpri di kawasan Sempaja Selatan kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini datang dari Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, yang menilai isu tersebut lebih kompleks dari sekadar status kepemilikan tanah.
Menurutnya, persoalan utamanya justru berada pada alur perizinan yang belum tuntas sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa meski lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, kewenangan administrasi perizinan tetap berada di pemerintah kota. Artinya, seluruh kegiatan teknis di atas lahan itu wajib mengacu pada aturan daerah yang berlaku di Samarinda.
“Lahannya memang milik provinsi, tetapi perizinan yang membawahi tetap pemerintah kota. Informasi yang kami terima dari Wali Kota, izin yang dikeluarkan sebelumnya bukan izin pematangan lahan, melainkan hanya sebatas rekomendasi,” ujar Deni Hakim Anwar.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi bersifat nonteknis dan tidak bisa menjadi dasar langsung untuk melakukan pengurukan atau pemadatan lahan. Ada tahapan lanjutan berupa izin teknis yang seharusnya diajukan melalui Dinas PUPR Kota Samarinda. Deni juga mengingatkan bahwa administrasi perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendali agar pembangunan berjalan aman dan tidak menabrak aturan tata ruang.
“Kita ingin PUPR Provinsi Kaltim menjalankan tahapan sesuai regulasi, termasuk berkoordinasi dan mengurus izin ke PUPR kota terkait aktivitas pematangan lahan,” katanya.
Di sisi lain, Deni menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menolak pembangunan RS Korpri. Sebaliknya, pihak legislatif mendukung penuh realisasi proyek tersebut karena berdampak langsung bagi layanan kesehatan masyarakat. Namun, ia meminta agar pembangunan tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memuat langkah mitigasi lingkungan yang terukur.
“Satu hal yang wajib diperhatikan adalah tata ruang. Jika kawasan itu merupakan daerah resapan air, maka harus ada solusi teknis agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Deni menggarisbawahi bahwa Sempaja – khususnya Sempaja Utara dan Sempaja Timur – merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan banjir yang cukup tinggi. Ia menyebut, hujan berdurasi pendek dengan intensitas 1–2 jam saja sudah mampu memicu limpasan air yang menyebabkan genangan luas di permukiman warga.
Kondisi ini diperparah oleh karakter Sempaja sebagai wilayah resapan air dan topografi yang memusatkan aliran dari kawasan atas.“Kita tidak ingin membangun sebuah proyek, tetapi justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya mengingatkan.
Terkait isu pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembahasan lanjutan, Deni menyebut belum ada keputusan resmi dalam rapat formal. Meski begitu, ia menegaskan bahwa komunikasi lintas instansi tetap perlu dibuka sedini mungkin untuk menghindari silang informasi di kemudian hari.
“Prinsipnya pembangunan harus dilakukan dengan koordinasi. Jangan sampai satu pihak berjalan sendiri tanpa konfirmasi ke pihak lain,” ucapnya.
Ia juga menyinggung fungsi pengawasan DPRD yang akan tetap berjalan, khususnya dalam menelaah kesesuaian tata ruang, skema pengendalian air, serta langkah teknis pengganti jika ada potensi berkurangnya daerah resapan. Menurutnya, skenario antisipasi seperti drainase berkapasitas besar, kolam retensi, atau sumur resapan terintegrasi harus menjadi bagian dari desain awal proyek.
“Regulasi harus dipenuhi, tata ruang diperhatikan, dan komunikasi dijalin dengan baik. Kalau ini berjalan seiring, insyaallah pelaksanaan di lapangan juga akan berjalan baik,” pungkas Deni.
[RWT]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
- Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi









