Kaltim

Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Tunggu Restu Gubernur

Kaltim Today
10 Agustus 2020 10:01
Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Tunggu Restu Gubernur

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan sekolah di kabupaten atau kota yang masuk zona hijau dan kuning, yakni zona potensi penyebaran Covid-19 rendah dan sedang, bisa kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sambil menerapkan protokol kesehatan.

Di Kaltim, berdasarkan data peta Risiko Covid-19 per 2 Agustus 2020, ada 4 daerah yang masuk zona kuning, yakni Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur. Sementara zona hijau, Mahakam Ulu.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menyatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru menetapkan pembelajaran tatap muka. Sesuai arahan Kemendikbud, pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orangtua siswa yang tergabung dalam komite sekolah.

"Harus ada persetujuan dari gubernur dan orangtua siswa, dulu," jawab Anwar Sanusi.

Penerapan kebijakan pembelajaran tatap muka di Kaltim, tegas dia, harus dilakukan hati-hati. Terlalu berisiko jika menerapkan pembelajaran tatap muka di saat jumlah kasus Covid-19 di Kaltim sedang tinggi-tingginya seperti saat ini.

Seperti diketahui, hingga 9 Agustus 2020, jumlah kasus Covid-19 di Kaltim sebanyak 1.887 orang. Masih dalam perawatan sebanyak 656 orang. Adapun sembuh dari Covid-19 sebanyak 1.180 orang, dan meninggal dunia sudah sebanyak 51 orang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menuturkan, rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. Nadiem Makarim menegaskan, ada 4 persetujuan yang harus dipenuhi.

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. "Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkapnya Sabtu (08/07/2020) di Jakarta.

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun  disyaratkan sebanyak 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," lanjut Nadiem.

[irp posts="16948" name="Risiko Penularan Covid-19 di Samarinda Meningkat, Relaksasi akan Dicabut?"]

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus Covid-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tegas Nadiem.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya